Arga Makmur, BeritaMerdekaOnline.com — Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Pingki Paruzi bin Lahikiam (35) dalam perkara penggelapan tiga unit sepeda motor milik PT Federal International Finance (FIF). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 16 Desember 2025, di ruang sidang PN Arga Makmur.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darmo, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan amar putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Sukmanugraha, S.H., M.H. hadir dalam persidangan untuk mendengarkan putusan majelis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU, setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim PN Arga Makmur membacakan putusan perkara penggelapan motor milik PT FIF terhadap terdakwa Pingki Paruzi.
Ketua Majelis Hakim PN Arga Makmur Darmo, S.H., M.H., saat membacakan amar putusan perkara penggelapan tiga unit sepeda motor, Selasa (16/12/2025).

Pertimbangan tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta alat bukti terkait penguasaan dan penggelapan tiga unit sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan PT FIF. Selama persidangan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Kuasa hukum PT Federal International Finance, Etika Meryanty, S.H., yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak korban.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Sidang berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga ditutup.

Dengan putusan ini, PN Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, tegas, dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak korban tindak pidana penggelapan. (Antonius)