Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online — Dugaan penggelapan motor kredit kembali menyita perhatian publik. Kali ini, seorang pemuda bernama Pingki Paruzi bin Lahikiam harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Arga Makmur setelah diduga memindahtangankan tiga unit sepeda motor kredit milik PT Federal International Finance (FIF) tanpa izin resmi. Sidang digelar Selasa (02/12/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Sukmanugraha, SH, MH.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa mengajukan tiga unit motor pada periode 2023 hingga 2024 melalui skema pembiayaan FIF. Namun, pada 2 Februari 2025, terdakwa justru memindahkan ketiga motor tersebut kepada pihak lain tanpa melunasi cicilan dan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan yang masih menjadi pemilik sah kendaraan.

: Sidang kasus dugaan penggelapan motor kredit di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Keterangan Foto: Terdakwa Pingki Paruzi kasus dugaan penggelapan motor kredit di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Adapun tiga motor yang diduga digelapkan tersebut meliputi:

  • Honda Vario 160 CBS
  • Honda New Revo
  • Honda BeAT Sporty CBS

Total kerugian yang dialami pihak FIF akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 86.200.000.

Tindakan terdakwa baru terungkap setelah pihak pembiayaan melakukan penelusuran data pembayaran dan menemukan adanya indikasi pemindahtanganan. Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Ketahun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Pingki pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum FIF, Etika Meryanty, SH, memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung mulai dari perjanjian kredit, nomor mesin dan rangka kendaraan, hingga data transaksi pembayaran kepada majelis hakim. Menurutnya, kasus seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat lain yang membutuhkan kepercayaan pada layanan kredit kendaraan bermotor.

“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap kendaraan yang masih dalam status kredit tetap menjadi tanggung jawab hukum debitur. Tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan tanpa prosedur resmi,” tegas Etika usai persidangan.

Majelis hakim telah menjadwalkan pemanggilan saksi pada sidang lanjutan mendatang, termasuk pihak korban dalam hal ini FIF dan karyawan yang terlibat dalam proses pengajuan kredit terdakwa. Sidang akan berlangsung secara terbuka untuk umum guna menjamin transparansi serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Pengadilan menilai perkara ini penting mengingat semakin maraknya praktik penggelapan kendaraan kredit yang berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan pada sistem pembiayaan resmi. Selain merugikan perusahaan pembiayaan, tindakan tersebut juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang bertransaksi secara jujur.

Sejumlah warga yang mengikuti persidangan berharap agar kasus ini diproses secara tegas dan menjadi efek jera bagi pelaku tindak penggelapan serupa.

“Kami sering dengar kasus motor kredit hilang jejak. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang berani melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang turut hadir.

Kasus ini kini memasuki proses pembuktian. Hasil persidangan akan menjadi penentu apakah terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai pasal yang didakwakan.

Pengadilan menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dan memahami risiko hukum saat mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan agar keamanan transaksi tetap terjamin. (Antonius)