Bengkulu Utara, BeritaMerdekaOnline.com — Pengadaan enam unit vaccine refrigerator (kulkas vaksin) untuk enam Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2024 disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dan sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan. Nilai anggaran pengadaan tersebut disebut mendekati Rp1 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber menyebutkan bahwa barang yang diterima di lapangan diduga tidak sebanding dengan spesifikasi kulkas vaksin yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Jika dianalogikan seperti membeli kopi bubuk, tetapi yang datang justru kopi sachet. Fungsinya berbeda, meskipun sama-sama kopi,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Selasa (16/12/2025).

Enam Puskesmas yang tercatat sebagai penerima pengadaan tersebut meliputi Puskesmas Lubuk Durian, Puskesmas Kota Arga Makmur, Puskesmas Hulu Palik, Puskesmas D6 Ketahun, Puskesmas Karang Pulau, serta Puskesmas Suka Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pengadaan kulkas vaksin di salah satu Puskesmas Kabupaten Bengkulu Utara diduga tidak sesuai spesifikasi
Kulkas penyimpanan vaksin di salah satu Puskesmas Bengkulu Utara yang menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.

Menurut sumber, harga satu unit kulkas vaksin yang memenuhi standar cold chain diperkirakan berada di kisaran Rp126 juta per unit. Namun, kulkas yang dibeli diduga merupakan kulkas laboratorium biasa yang tidak memiliki spesifikasi dan sertifikasi khusus untuk penyimpanan vaksin.

Isu ini semakin menguat setelah beredar informasi bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait proses pengadaan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status pemeriksaan tersebut.

Sumber juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Bengkulu Utara disebut sempat menyatakan keberatan terhadap kegiatan pengadaan. Namun, pengadaan tetap dilanjutkan setelah adanya arahan dari atasan selaku pengguna anggaran, hingga akhirnya dilakukan penandatanganan administrasi.

Terpisah, sebelumnya media ini telah mengonfirmasi Ns. Pratiwi, S.ST., M.Tr.Kep., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang P2P Dinkes Bengkulu Utara. Ia menyatakan bahwa kewenangan pengadaan berada pada atasan selaku pengguna anggaran.

“Silakan ditanyakan langsung kepada atasan, saya punya atasan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Terkait spesifikasi kulkas vaksin di Puskesmas, ia menyebut bahwa seluruh kulkas memiliki fungsi yang sama dengan suhu penyimpanan sekitar delapan derajat Celsius. Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat standar vaccine refrigerator memiliki persyaratan teknis khusus sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Sebagai informasi, Ns. Pratiwi saat ini telah bergeser jabatan menjadi Perawat Ahli Muda di RSUD Arga Makmur. Termasuk mengikuti dua pejabat lainnya di Dinkes Bengkulu Utara juga mengalami rotasi jabatan, yakni Tri Wahyudi (eks Kabid Kesehatan Masyarakat) dan Ida Kurnia Sari (eks Kabid Sumber Daya Kesehatan), pada mutasi yang berlangsung Jumat, 26 September 2025 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara maupun pihak terkait lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan sertifikasi alat kesehatan dengan dokumen pengadaan.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dugaan penyimpangan prosedur serta penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

4. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pengadaan tersebut dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Cold Chain Vaksin
Dugaan tidak terpenuhinya standar rantai dingin penyimpanan vaksin.

Penulis: Yapp


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.