TOLITOLI, Berita Merdeka Online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial A alias U (38), warga Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (20/6/2026).

Petugas Satresnarkoba Polres Tolitoli menunjukkan barang bukti diduga sabu seberat 4,99 gram hasil penangkapan seorang pria di Kabupaten Tolitoli.

Menurut AKP Budi Atmojo, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara,” ujar AKP Budi Atmojo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, A alias U diketahui sedang melakukan perjalanan dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli menggunakan sebuah mobil jenis Toyota Calya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Desa Ogotua untuk melakukan pemantauan.

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, petugas menemukan kendaraan yang digunakan terduga pelaku dalam kondisi terparkir di tepi jalan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan mengamankan A alias U.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi paket terbungkus lakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tas kecil berwarna merah muda yang berisi empat paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga ke bagian dalam kendaraan. Petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di bagian sun visor kendaraan, serta satu unit telepon genggam Android berwarna hitam.

Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,99 gram.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • Empat paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu;
  • Satu paket plastik klip bening ukuran kecil diduga sabu;
  • Satu unit telepon genggam Android;
  • Satu tas kecil berwarna merah muda;
  • Satu bungkus paket terlakban cokelat;
  • Satu kantong plastik berwarna hitam;
  • Sehelai tisu putih.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Tolitoli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba karena tindakan tersebut dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Polres Tolitoli juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Budi Atmojo.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Alm)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.