Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dua perkara besar, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 serta perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

‎Kejati Bengkulu Serahkan Tersangka Kasus Kredit PT Bank Raya dan Korupsi Tol Bengkulu–Curup ke Penuntutan.


‎Pelaksanaan Tahap II untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (18/12/2025). Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan empat orang tersangka berdasarkan surat perintah masing-masing.

‎Keempat tersangka tersebut, yakni HM selaku pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, TS selaku karyawan swasta sekaligus pemimpin rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, H selaku pedagang, serta AS selaku pensiunan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Ketua Satgas B.

‎Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (mark up) pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup pada Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sementara itu, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melaksanakan Tahap II terhadap dua orang tersangka, yakni RSAS selaku wiraswasta dan NS selaku karyawan swasta.

‎Kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.

‎”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP,” ungkap Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian dalam rilisnya.

‎Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selanjutnya, perkara-perkara tersebut akan diproses ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.