‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Koordinator Gabungan Ormas/LSM Bengkulu Bersatu (Golbe), Hasnul Efendi, melalui Datuk Melani menyampaikan keterangan resmi terkait permasalahan asap yang bersumber dari aktivitas PT Palma Mas Sejati (PMS) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara pihak PT PMS dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Tengah, asap yang dihasilkan perusahaan tersebut masih berada dalam kategori standar yang diperbolehkan.

‎Golbe: Asap PT Palma Mas Sejati Masih dalam Kategori Standar.


‎Datuk Melani menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan dan pemantauan rutin terhadap emisi asap juga terus dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

‎“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan bersama antara PT PMS dan DLHK Bengkulu Tengah, asap yang muncul masih dalam ambang batas standar. Artinya, secara teknis belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada pencemaran lingkungan,” ujar Datuk Melani saat menyampaikan keterangan kepada media ini, di kediamannya, Sabtu (27/12/2025).

‎Ia menambahkan bahwa pihak Golbe memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri. Oleh karena itu, komunikasi dan transparansi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik.

‎Sementara itu, DLHK Bengkulu Tengah terus melakukan pengawasan berkala terhadap operasional PT PMS, khususnya pada sektor pengendalian polusi udara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

‎Datuk Melani juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan peningkatan intensitas asap atau adanya indikasi pencemaran yang melampaui batas standar, maka pihak terkait tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Pengawasan akan tetap berjalan. Jika ada perubahan kondisi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

‎Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Pihak Golbe mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga stabilitas, serta mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah Bengkulu Tengah.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.