PADANG PANJANG, Berita Merdeka — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial ARF (24) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Barat Sumatera, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Junaidi dalam siaran persnya, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berklip merah.

“Berat kotor barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan 0,12 gram,” ujar Junaidi.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler OPPO A76 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat FI warna hitam tanpa nomor polisi berikut kuncinya, serta satu helai celana pendek berbahan denim.

Sekitar pukul 13.40 WIB, ARF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria 24 Tahun Diduga Bawa Sabu 0,12 Gram di X Koto

Polisi tindak lanjuti informasi masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy SH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat polisi terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan secara profesional,” kata Rahmad Deddy.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui kegiatan penyelidikan maupun penindakan,” ujarnya.

Rahmad Deddy juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Dalam kasus ini, ARF dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ARF juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/23/X/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tertanggal 6 Oktober 2026.

Penangkapan terhadap ARF juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/28/X/RES 4.2./2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam proses hukum selanjutnya, ARF tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.