Padang Panjang Berita Merdeka — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang berinisial WK (51), Senin (14/9/2026)
WK ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Selain WK, penyidik Kejari Padang Panjang menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HG (45), Direktur CV Saguri Indah Karya selaku penyedia pekerjaan, serta FA (41), Direktur CV Nafla Konsulting selaku konsultan pengawas.
Dari tiga tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, hanya WK dan FA yang hadir. Sementara HG tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Kepala Kejari Padang Panjang Adhy Setyo Prabowo, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Al Asyhari dan Kepala Seksi Intelijen M Abby Habibullah, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 6 Juli 2026.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen,” kata Adhy dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026) di Aula Kejari Padang Panjang
Menurut Adhy, setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.
Perkara tersebut berawal dari proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dengan nilai pekerjaan Rp1.669.970.078,81 yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang. Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, terdapat selisih hasil pekerjaan yang diperkirakan sekitar Rp300 juta.
“Nilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang sehingga menjadi indikasi adanya penyimpangan,” ujar Adhy.
Sebelum ditahan, WK dan FA menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya kemudian ditahan untuk paling lama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP.
Adhy mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terhadap HG yang belum hadir memenuhi panggilan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Jika dua kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” kata Adhy.
Kejari Padang Panjang menyatakan penyidik masih berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan