Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Pemungutan Retribusi pada tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan berikut juga penggunaan langsung penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu di Tahun 2024.” Senin (5/1/2026)

Dalam keterangan berikut uraian LHP BPK RI Bengkulu, dimana pemunggutan retribusi ini merupakan salah satu jenis pendapatan retribusi jas umum yang dipungut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) BU adalah retribusi pelayanan kesehatan, diantaranya Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, Balai pengobatan, RSUD dan tempat pelayanan kesehatan lainya.

“Lanjut, dimana Pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dilakukan oleh bendahara rutin atau bendahara penerima retribusi yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas (Kapus) melalui Surat Perintah Tugas (SPT). Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dimana diterima langsung oleh bendahara retribusi Puskesmas secara tunai dari pasien umum di Puskesmas.”

Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu melakukan pemeriksaan pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Bengkulu Utara.
Puskesmas Tanjung Agung Palik

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku catatan penerima dan buku catatan pasien pada Puskesmas Ketahun, Puskesmas Prumnas dan Puskesmas Tanjung Agung Paluk BU, diketahui permasalahan pemungutan retribusi tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan penerima atas pemungutan pada tiga Puskesmas tersebut telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 12.140.000,00.

“Catatan, perlu diketahui Puskesmas tersebut melakukan pemungutan retribusi atas pendaftaran pasien umum rawat jalan sebesar Rp. 20.000,00/pasien, dan khusus Puskesmas TAP melakukan pemungutan retribusi untuk map rekam medik bagi pasien baru sebesar Rp. 10.000,00/pasien.”

“Terpisah, Penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas TAP BU sebesar Rp. 9.190.000,00 tanpa bukti, dari keterangan Kepala Puskesmas dan Bendahara penerima Puskesmas TAP BU, diketahui penggunaan langsung tersebut digunakan untuk keperluan oprasional Puskesmas, namun tim pemeriksa BPK RI Bengkulu tidak memperoleh bukti belanja atas penggunaan langsung tersebut.”

“Penggunaan langsung, Januari Sebesar Rp. 70.000,00, Februari sebesar Rp. 195.000,00, Maret sebesar Rp.0, April sebesar Rp. 195.000,00, Mei sebesar Rp. 1.240.000,00, Juni sebesar Rp. 0, Juli sebesar Rp. 255.000,00, Agustus sebesar Rp. 60.000,00, September sebesar Rp. 2.815.000,00, Oktober sebesar Rp. 1.060.000,00, November sebesar Rp. 2.020.000,00, kemudian Desember sebesar Rp. 1.280.000,00, dan Dinkes BU telah menyetor retribusi pelayanan kesehatan ke Kas Daerah.” (Yapp)