SEMARANG, Berita Merdeka OnlinePemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian guna menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar mengejar target swasembada pangan nasional pada 2026, dengan Jawa Tengah diposisikan sebagai salah satu penopang utama.

Tak hanya mendorong peningkatan produksi padi dan jagung, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan instrumen kebijakan berupa insentif bagi petani yang mempertahankan sawah produktif, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan tanpa izin.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan target produksi padi Jawa Tengah pada 2026 ditetapkan sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG).

Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian produksi 2025 yang berada di kisaran 9,4 juta ton GKG. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan mencapai 3,7 juta ton pipilan kering.

“Jawa Tengah memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional. Pada 2025, produksi padi kita masuk tiga besar nasional. Ini harus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Untuk mendukung target tersebut, Pemprov memfokuskan peningkatan produktivitas di sejumlah wilayah yang masih berada di bawah rata-rata provinsi.

Sedikitnya 12 kabupaten menjadi sasaran pendampingan intensif, di antaranya Brebes, Cilacap, Kebumen, Demak, Grobogan, dan Pati. Rata-rata produktivitas provinsi saat ini berada di angka 5,6 ton per hektare.

Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan indeks pertanaman agar petani dapat melakukan minimal dua kali tanam dalam setahun.

Langkah ini dibarengi dengan penguatan sistem irigasi melalui kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sinkronisasi data produksi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), serta pengendalian risiko akibat perubahan iklim dan organisme pengganggu tanaman.

Di sisi lain, penyusutan lahan pertanian masih menjadi persoalan serius. Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan, selama periode 2019 hingga 2024, luas sawah berkurang sekitar 62 ribu hektare. Pada 2025, pengurangan lahan kembali terjadi dengan luas mencapai 17 ribu hektare.

“Alih fungsi lahan menjadi tantangan terbesar. Jika ini tidak dikendalikan, peningkatan produksi akan sulit dicapai,” kata Defransisco.

Sebagai langkah pengendalian, Pemprov Jawa Tengah menerapkan skema insentif dan disinsentif secara tegas.

Petani yang tetap mempertahankan sawahnya mendapatkan keringanan hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota. Bahkan, di beberapa daerah, PBB untuk lahan sawah ditetapkan sebesar nol rupiah.

Sementara itu, alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Khusus untuk sawah beririgasi teknis, setiap pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan tiga kali dari lahan yang dialihkan.

“Kebijakannya jelas. Ada penghargaan bagi yang menjaga sawah, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.

Komitmen perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini juga diperkuat melalui kesepakatan tertulis antara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah.

“Pak Gubernur menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik alih fungsi lahan yang melanggar aturan, karena target swasembada pangan sangat strategis,” ujar Defransisco.

Selain fokus pada lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong regenerasi petani dengan melibatkan petani milenial dan generasi Z.

Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta skema perlindungan usaha tani.

“Pertanian harus menjadi sektor yang menarik dan menjanjikan. Dengan petani yang kuat, ketahanan pangan nasional akan terjaga,” pungkasnya. (Mualim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.