SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kabar rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Erlangga Tengah, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, memicu keresahan di kalangan pedagang.
Mereka khawatir isu tersebut berujung pada penggusuran yang mengancam mata pencaharian yang telah digeluti selama puluhan tahun.
Kekhawatiran itu muncul setelah beredarnya surat undangan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang bernomor B/14/500.3.10/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, tersebut mengundang para PKL untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait normalisasi saluran di kawasan Erlangga Tengah.
Dalam undangan itu disebutkan bahwa kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Namun, meski dikemas sebagai sosialisasi, para pedagang menilai agenda tersebut berpotensi menjadi langkah awal penertiban yang berujung pada penggusuran.
Ketua Paguyuban PKL Erlangga Tengah, Sony Wayan, menegaskan bahwa para pedagang telah menempati kawasan tersebut lebih dari dua dekade.
Bahkan, aktivitas berdagang sudah berlangsung jauh sebelum kawasan itu berkembang seperti saat ini.
“PKL di sini sudah lama dan selama ini tertib. Tidak menimbulkan kemacetan, tidak menyebabkan banjir, dan saluran air di belakang kios juga lancar. Jadi kami mempertanyakan dasar jika sampai ada wacana penggusuran,” ujar Sony saat ditemui, Minggu malam (25/1/2026).
Ia menambahkan, para pedagang tidak menolak penataan selama dilakukan secara manusiawi dan tidak menghilangkan sumber penghidupan.
Menurutnya, jika persoalan yang disoroti adalah kerapian dan keindahan kawasan, para PKL siap mengikuti arahan dan melakukan pembenahan.
“Kalau diminta rapi dan tertib, kami siap. Tapi kalau digusur, itu berbeda. Ini tempat kami mencari nafkah, membiayai kehidupan keluarga dan pendidikan anak-anak,” katanya.
Para PKL juga membantah anggapan bahwa keberadaan mereka merusak lingkungan.
Selama ini, pedagang mengaku secara swadaya menjaga kebersihan, mengelola sampah, serta memastikan area usaha tetap nyaman bagi masyarakat sekitar.
Kekhawatiran pedagang semakin besar seiring berkembangnya isu penataan kawasan yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan estetika dan investasi, namun mengesampingkan keberlangsungan ekonomi warga kecil.
Mereka menilai relokasi bukan solusi ideal karena kerap berdampak pada menurunnya penghasilan.
Paguyuban PKL Erlangga Tengah pun meminta Pemerintah Kota Semarang bersikap terbuka dan mengedepankan dialog yang setara.
Mereka berharap setiap kebijakan penataan dilakukan secara partisipatif dan selaras dengan semangat pemberdayaan PKL sebagaimana diatur dalam Perda.
“Penataan kota seharusnya tidak mengorbankan rakyat kecil. Kota yang maju adalah kota yang adil dan memberi ruang hidup bagi semua,” tutup Sony.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan