SURAKARTA, Berita Merdeka Online – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan larangan tegas terhadap alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia memastikan, setiap rencana pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian akan ditolak dan dihentikan.

Ahmad Luthfi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan nasional.

Menurutnya, keberadaan lahan sawah produktif tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pembangunan jangka pendek.

“Lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai lindung tidak boleh dialihfungsikan. Ini aturan yang wajib dipatuhi,” kata Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, setiap usulan pembangunan yang memanfaatkan lahan sawah dilindungi akan langsung dihentikan pada tahap evaluasi.

Pemerintah provinsi, kata dia, tidak akan memberikan rekomendasi terhadap rencana yang bertentangan dengan kebijakan tersebut.

Larangan alih fungsi LSD, lanjut Ahmad Luthfi, juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah pusat telah memberikan penegasan agar lahan sawah yang masuk kategori lindung tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian.

“Sudah ada arahan dari kementerian. Tidak ada alasan untuk mengubah fungsi lahan sawah lindung,” ujarnya.

Gubernur mengungkapkan, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan daerah.

Luasan tersebut dinilai strategis dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus mendukung kebutuhan nasional.

Ia menegaskan, Pemprov Jateng akan terus mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian secara konsisten di seluruh wilayah.

“Lahan pertanian ini harus kita jaga bersama agar tetap produktif,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen, Ahmad Luthfi meminta agar seluruh proses perencanaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran alih fungsi lahan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, sampaikan. Akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, pemerintah provinsi tetap memiliki peran dalam pengawasan dan evaluasi setiap pengajuan dari daerah.

“Semua pengajuan pasti kita evaluasi. Tidak ada yang lolos kalau melanggar aturan,” pungkasnya. (Mualim)