JEPARA, Berita Merdeka Online – Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya aparat menyegel sejumlah alat berat, aktivitas penambangan kini kembali berjalan.

Pada 20 Januari 2026, penyidik dari Dittipiter Bareskrim Polri menyegel beberapa excavator di lokasi tambang.

Aparat menduga pengelola melakukan penambangan ilegal yang berpotensi merusak perbukitan dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

Namun, laporan warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung.

Divisi Advokasi dan Pengorganisasian Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa aktivitas kembali berjalan hanya dua hari setelah penyegelan.

“Sebenarnya kita dapat info itu dua hari setelah disegel. Nah cuman sebetulnya penyegelan alat berat ini dia tidak berada di lokasi tambang yang sedang ditolak dan diperjuangkan oleh warga,” ujar Dera sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor WALHI Jateng, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Senin (23/2/2026).

Dera menjelaskan, penolakan warga terfokus di Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem. Sementara lokasi yang sempat disegel berada di Dukuh Alang-Alang Ombo, yang menurutnya telah lebih dulu beroperasi.

“Di Alang-Alang Ombo itu ada beberapa alat berat dan sejumlah CV. Informasi yang kami dapat, alat yang disegel milik CV SM, tetapi kami belum memperoleh kejelasan badan hukum yang digunakan di lokasi tersebut,” katanya.

Lokasi galian c di kawasan Gunung Mrico, Kecamatan Donorojo, Jepara

Menurut data yang WALHI pegang, izin operasional CV SM berada di wilayah Toplek dan Pendem, bukan di Alang-Alang Ombo. Karena itu, WALHI mempertanyakan dasar penyegelan tersebut.

“Kami belum mendapat informasi resmi, apakah penyegelan itu karena tidak memiliki izin, izinnya sudah habis, atau berdasarkan aduan warga. Semua itu masih dugaan,” tegas Dera.

Warga Sempat Rayakan ‘Kemenangan Kecil’

Dera mengakui, warga sempat menggelar syukuran kecil saat aparat menyegel alat berat. Mereka menganggap langkah tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi yang selama ini disuarakan.

“Kemarin warga sudah syukuran gitu, merasa aspirasinya diterima, sekalipun itu bukan di dusun mereka, tapi masih ada itikad baik dari pemerintah, tapi hari ini kemudian tambang pada kenyataannya beroperasi kembali. Ini menunjukkan inkonsistensi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya komunikasi resmi dari aparat maupun kementerian terkait.

WALHI dan warga mengaku tidak menerima penjelasan tertulis mengenai hasil penyegelan maupun tindak lanjut laporan yang telah diajukan hingga tingkat nasional.

“Kami melaporkan ke berbagai institusi, termasuk ke Polda Jateng. Tapi tidak ada jawaban resmi. Informasi justru kami dapat dari kabar tidak resmi,” kata Dera.

Desak Evaluasi Izin dan Siapkan Gugatan

WALHI menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan keseriusan pemerintah.

Mereka mendesak evaluasi izin lingkungan dan izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan.

Dalam waktu dekat, WALHI berencana mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi untuk meminta kejelasan pelimpahan berkas dari Gakkum KLHK.

Selain itu, mereka juga akan meminta klarifikasi dari Dinas ESDM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit pada Mei 2023.

Tak hanya itu, WALHI juga mempertimbangkan langkah hukum dengan menggugat izin tambang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemerintah tidak memberikan kejelasan.

“Kami melihat penyegelan kemarin tidak berdampak pada perjuangan warga di Toplek dan Pendem. Karena itu, upaya hukum menjadi salah satu opsi yang kami siapkan,” pungkas Dera.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya tambang di kawasan Gunung Mrico. (liem)