PEKANBARU, Berita Merdeka Online – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Kejati Riau memeriksa mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong terkait dugaan korupsi dana PI Blok Rokan di PT SPRH yang diperkirakan merugikan negara Rp64 miliar.
Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan di Kejati Riau terkait dugaan korupsi dana PI Blok Rokan.

Dana Participating Interest merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan blok migas. Dalam kasus ini, PT SPRH menerima dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai operator Wilayah Kerja Rokan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perusahaan daerah tersebut tercatat menerima dana PI lebih dari Rp551 miliar.

Namun dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp64 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Zulkifli yang menjabat sebagai pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra sebagai Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, serta Rahman yang menjabat Direktur Utama PT SPRH.

Khusus untuk tersangka Rahman, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Zikrullah mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Untuk tersangka Zulkifli, sebanyak 35 orang saksi telah dimintai keterangan. Sementara untuk tersangka Dedi Saputra, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi.

Adapun dalam perkara yang menjerat Muhammad Arif, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat analisis dalam penyidikan.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli untuk mendalami aspek teknis dan hukum dalam perkara ini,” jelas Zikrullah.

Dalam upaya menelusuri aliran dana serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satu aset yang disita adalah sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Menurut Kejati Riau, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian serta sebagai langkah pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” terang Zikrullah.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk sangkaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Riau menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana PI Blok Rokan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. (AN)