Pekanbaru, Berita Merdeka Online Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kota Pekanbaru menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum meski laporan telah berjalan hampir sembilan bulan.

Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 24 September 2025 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/1090/IX/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut keluarga korban, mereka beberapa kali mencoba meminta informasi mengenai perkembangan kasus melalui aplikasi WhatsApp, termasuk pada 8 Mei 2026, kepada pihak penyidik maupun pimpinan Satuan Reserse Kriminal. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Keluarga korban dugaan persetubuhan anak saat mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Laporan sudah berbulan-bulan, kami berkali-kali memenuhi panggilan dan datang ke Polresta, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan perkara ini,” ujar salah satu keluarga korban kepada wartawan, Jumat (9/5/2026).

Menurut keluarga korban, mereka beberapa kali mencoba meminta informasi perkembangan kasus kepada pihak penyidik maupun pimpinan satuan reserse kriminal. Namun, mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaan atas sikap pelayanan yang mereka terima saat mempertanyakan perkembangan perkara. Mereka menilai respons yang diberikan kurang mencerminkan etika pelayanan publik.

Selain itu, keluarga mengaku telah berulang kali datang ke Polresta Pekanbaru untuk memenuhi permintaan klarifikasi maupun koordinasi terkait perkara tersebut. Namun, menurut mereka, sebagian permintaan kedatangan dilakukan tanpa surat panggilan resmi sehingga menimbulkan kebingungan dan rasa tidak nyaman.

“Kami sudah belasan kali bolak-balik datang ke Polresta. Kadang diminta datang tanpa surat resmi. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait laporan kami,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pelayanan serta proses penanganan perkara, khususnya kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Kasus ini pun memunculkan perhatian masyarakat terkait komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual anak. Publik berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun tanggapan atas keluhan keluarga korban.
Editor: Redaksi. ***

Editor: Redaksi