Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu. Dimana dikutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI di tahun 2024, pembayaran honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan tidak sesuai dan diketahui melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Pembayaran diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR, menindaklanjuti Perpres tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbub Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pemberian Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara beserta tarifnya”.

Lanjut, hasil pemeriksaan dokumen Belanja Pegawai dan Perbub Bengkulu Utara, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten BU Tahun 2024, diketahui terdapat nomenklatur penerima honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai dan melebihi SHSR yaitu Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Umum Daerah, Penguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Staf Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Kerja, Operator Aplikasi Penatausahaan Keuangan, Staf Administrasi Keuangan Kegiatan, dan Staf Administrasi Teknis.

Gedung kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait temuan kelebihan pembayaran honorarium SKPD Bengkulu Utara.
BPK RI Perwakilan Bengkulu menemukan kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan di 10 SKPD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024.

Masih hasil pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Surat Keputusan (SK) Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan dokumen pertanggungjawaban pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, diketahui bahwa terdapat Pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada 10 SPKD yang tidak sesuai ketentuan dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebesar Rp1.371.748.250 dengan rincian sebagai berikut.

Jabatan :

Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah jumlah 1, Bendahara Umum Daerah jumlah 1, Pengguna Anggaran jumlah 1, Kuasa Bendahara Umum Daerah jumlah 1, Staf Pejabat Penatausahaan Keuangan jumlah 9, Operator Aplikasi Penatausahaan Keuangan jumlah 4, Staf Administrasi Keuangan Kegiatan jumlah 10 dan terakhir Staf Administrasi Teknis jumlah 7, adapun kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK- RI sebesar Rp. 1.371.748.250. Kemudian atas permasalahan tersebut, penerima honorarium dari tujuh SKPD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp970.289.500. pada tanggal 22 dan 23 Mei 2025, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp 401.458.750 dengan rincian tertera dibawah. (Yapp)

“Berikut daftar penerima honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan sebelum dipotong PPh 5%”, diantaranya :

1). AI Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.200.000

2). AJK Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

3). ADYS Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

4). AST Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

5). AAA Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

6). BRO Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

7). EYU Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

8). EDE Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

9). EAT Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.200.000.

10). FAP Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

11). LAS Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.200.000.

12). MAM Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 7.800.000.

13). MA Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

14). PGY Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

15). RKS Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

16). RCS Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 3.000.000.

17). SI Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

18). SST Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

19). SAT Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

20). SNA Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

21). TIN Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 3.000.000.

22). YHI Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

23). EF Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

24). JAD Sekretariat DPRD, 5 Bulan Rp. 2.000.000.

25). LEI Sekretariat DPRD, 10 Bulan Rp. 5.000.000.

26). MSH Sekretariat DPRD, 9 Bulan Rp. 4.950.000.

27). MAR Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

28). YIN Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 7.800.000.

29). CIU BKAD, 3 Bulan Rp. 1.950.000.

30). CS BKAD, 3 Bulan Rp. 1.800.000.

31). JPH BKAD, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

32). BAAS Disdykcapil, 1 Bulan Rp. 400.000.

33). EMS Disdukcapil, 11 Bulan Rp. 4.400.000.

34). GSI Disdukcapil, 12 Bulan Rp. 4.200.000.

35). FAS DLH, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

36). HMA DLH, 12 Bulan Rp. 3.000.000.

37). IWN DLH, 5 Bulan Rp. 2.500.000.

38). IWN DLH, 7 Bulan Rp. 1.750.000.

39). KRA DLH, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

40). RSS DLH, 7 Bulan Rp. 2.625.000.

41). SPR DLH, 12 Bulan Rp. 4.800.000.

42). YMA DLH, 2 Bulan Rp. 500.000.

43). APS Disdik, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

44). ISH Disdik, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

45). SWS Disdik, 12 Bulan Rp. 4.200.000.

46). SNS Disdik, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

47). AWA Dishub, 12 Bulan Rp. 3.600.000.

48). AMMS Disbun, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

49). AUR Disbun, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

50). FAR Disbun, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

51). NJO Disbun, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

52). RYU Disbun, 2 Bulan Rp. 750.000.

53). RUS Disbun, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

54). VWI Disbun, 10 Bulan Rp. 3.750.000.

55). YDW Disbun, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

56). RGU Sekretariat Daerah, 12 Bulan Rp. 4.500.000.

57). PSU BKAD, 12 Bulan Rp. 3.600.000.

58). SHO BKAD, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

59). ER Disdik, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

60). HS Disdik, 4 Bulan Rp. 2.800.000.

61). JYN Disdik, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

62). MSS Disdik, 2 Bulan Rp. 600.000.

63). RHS Disdik, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

64). STS Disdik, 12 Bulan Rp. 7.200.000.

65). AHR Disbun, 12 Bulan Rp. 5.400.000.

66). IRS Sekretariat Daerah, 12 Bulan Rp. 3.600.000.

67). IRI Sekretariat Daerah, 12 Bulan Rp. 3.600.000.

68). RGU Sekretariat Daerah, 12 Bulan Rp. 5.400.000.

69). SAN Sekretariat DPRD, 5 Bulan Rp. 2.750.000.

70). SFS Sekretariat DPRD, 5 Bulan Rp. 2.750.000.

71). SAI Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 7.800.000.

72). SAD Dishub, 5 Bulan Rp. 1.750.000.

73). HlY Dishub, 12 Bulan Rp. 3.600.000.

74). SRS Disdukcapil, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

75). IAA DLH, 12 Bulan Rp. 5.100.000.

76). IIR Disbun, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

77). THSS Disbun, 12 Bulan Rp. 6.000.000.

78). BAR Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

79). LAR Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

80). WAR Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

81). YHI Dinas PUPR, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

82). DEK Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

83). HMU Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

84). LEI Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

85). MSU Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

86). SAI Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

87). YUR Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000.

88). YIN Sekretariat DPRD, 12 Bulan Rp. 6.600.000

Penulis: Yapp


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.