SEMARANG | Berita Merdeka Online – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Imbauan kedua ini diterbitkan setelah masih ditemukan indikasi adanya sekolah yang mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam melalui pihak tertentu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pihaknya memandang praktik tersebut perlu segera dihentikan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat pada awal tahun ajaran baru.

Menurutnya, kebutuhan pendidikan yang meningkat saat memasuki tahun ajaran baru sudah cukup menyita perhatian orang tua.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan diminta memastikan tidak ada kebijakan yang justru memperberat pengeluaran keluarga.

Ombudsman menegaskan, sekolah tidak diperkenankan menjual seragam kepada peserta didik maupun mengarahkan pembelian di toko atau penyedia tertentu.

Larangan tersebut berlaku untuk semua bentuk penjualan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui mekanisme yang mengharuskan orang tua membeli di tempat yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun keluarganya.

Farida menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat tetap dapat memberikan bantuan pengadaan seragam, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, bantuan itu tidak boleh dijadikan dasar untuk mewajibkan pembelian seragam dari sekolah atau pihak tertentu.

Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh satuan pendidikan.

Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta segera menghentikan praktik tersebut dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.

Orang tua murid dipersilakan melapor kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, atau langsung kepada Ombudsman. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin. Laporan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman di nomor 0811-9983-737.

Farida menambahkan, praktik penjualan seragam oleh sekolah dapat mencederai komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Padahal, seluruh kepala daerah bersama Forkopimda telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bentuk komitmen menjaga proses penerimaan murid baru tetap akuntabel dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah berlangsung dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh calon peserta didik. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.