KENDAL, Berita Merdeka OnlinePolres Kendal menangkap dua pemuda yang menyerang anggota polisi saat petugas melerai perkelahian di wilayah Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu dini hari (8/3/2026).

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam Kaliwungu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.

“Tim patroli mulai bergerak sekitar pukul 01.00 WIB dari Mapolsek Kaliwungu menuju area parkir Masjid Kaliwungu untuk melaksanakan apel patroli gabungan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).

Setelah apel selesai sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melanjutkan patroli dengan menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, seperti Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag.

Sekitar pukul 03.30 WIB, warga melaporkan adanya perkelahian sekelompok pemuda di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota langsung menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua pemuda sedang berkelahi dan sejumlah orang berada di sekitar lokasi.

Petugas segera berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun situasi justru berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial A.F. (17) memukul seorang anggota polisi di bagian pipi hingga korban terjatuh.

Tidak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.

Melihat kejadian tersebut, Kapolsek Kaliwungu bersama anggota lain langsung mengendalikan situasi.

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku mencoba melarikan diri melalui gang-gang di sekitar lokasi. Petugas berhasil menangkap pelaku A.F. di lokasi kejadian.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Kaliwungu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial M.

Kapolres menegaskan bahwa polisi menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian berlangsung.

“Petugas langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari satu hari, kami sudah mengamankan kedua pelaku dan penyidik langsung memproses kasus ini,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku emosi karena tidak menerima ketika polisi membubarkan perkelahian yang mereka lakukan.

Selain itu, konsumsi minuman keras juga memicu tindakan agresif para pelaku.
Anggota polisi yang menjadi korban menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kapolres menambahkan, karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 470 KUHP baru yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

Selain mengungkap kasus tersebut, Polres Kendal juga terus mengintensifkan Operasi Pekat selama bulan Ramadan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam 20 hari pelaksanaan operasi, Polres Kendal telah menangani berbagai kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, mulai dari peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus asusila.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah Ramadan. (liem)