Kampar, Riau, Berita Merdeka Online – Dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai dilaporkan beroperasi di kawasan Jalan Bupati, Kubang Raya, Kecamatan Tambang. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial FHM.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi media pada Senin (9/3/2026), aktivitas di lokasi tersebut terlihat cukup mencolok. Sejumlah kendaraan roda empat, termasuk truk berwarna kuning yang ditutup terpal biru, terlihat keluar masuk dari area gudang. Selain itu, beberapa mobil jenis SUV serta belasan sepeda motor yang diduga milik pekerja juga terlihat berada di sekitar lokasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan di gudang tersebut kerap menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari.

“Kadang kami merasa terganggu karena mobil sering keluar masuk sampai larut malam. Suaranya cukup bising,” ujar warga tersebut kepada wartawan.

Dari informasi yang dihimpun, rokok yang diduga disimpan di gudang tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar karena tidak adanya pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait dugaan aktivitas tersebut, pemilik gudang yang disebut berinisial FHM justru memberikan respons yang dinilai kurang kooperatif. Ia bahkan meminta wartawan untuk menebak sendiri siapa pemilik gudang tersebut serta sempat mengancam akan melaporkan wartawan yang melakukan peliputan.

Sementara itu, Kapolres Kampar telah dihubungi oleh wartawan melalui pesan tertulis via WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Hal serupa juga terjadi pada konfirmasi kepada Kapolda Riau yang juga belum memberikan respons atas pertanyaan wartawan terkait dugaan aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.

Di sisi lain, Kapolsek Tambang Aulia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB menyarankan agar laporan terkait rokok ilegal disampaikan kepada pihak Bea Cukai.

“Silakan dilaporkan ke Bea Cukai terkait rokok ilegal tanpa cukai atau diduga menggunakan cukai palsu,” ujar Kapolsek Tambang dalam keterangannya.

Tim investigasi media menilai aktivitas yang diduga melibatkan peredaran rokok ilegal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi Bea Cukai.

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.

Sejumlah pihak pun berharap aparat penegak hukum di wilayah Riau dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak praktik peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan jaringan distribusi dari luar daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, aktivitas di lokasi gudang yang diduga terkait dengan distribusi rokok ilegal tersebut masih menjadi perhatian tim investigasi media. (AN)