Sulawesi Barat, beritamerdekaonline.com — Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan kini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah.

Hasil penelusuran beritamerdekaonline.com menemukan bahwa sejumlah merek rokok yang diduga ilegal seperti Pinos, Hummer, dan Smith masih mudah ditemukan di tingkat pengecer, kios, hingga pasar tradisional. Produk-produk tersebut dijual tanpa pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Padahal, rokok merupakan Barang Kena Cukai yang sistem pengawasan, distribusi, dan penindakannya berada di bawah pengendalian langsung negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin peredaran rokok ilegal dapat berlangsung masif tanpa terdeteksi aparat?

Rokok tanpa pita cukai dijual bebas di kios wilayah Sulawesi Barat.
Rokok tanpa pita cukai yang diduga beredar di wilayah Sulawesi Barat

Seorang sumber yang memahami distribusi rokok di wilayah Sulbar menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang.
“Ini bukan baru sehari dua hari. Sudah lama dan polanya sama. Kalau aparat serius, seharusnya bisa terdeteksi,” ujarnya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan sistem pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan pembiaran. Namun demikian, media ini belum memperoleh bukti adanya keterlibatan langsung aparat, dan seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sulawesi menilai, lemahnya penindakan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Ketika hukum terlihat tidak berjalan, masyarakat bisa menilai ada ketidakseriusan atau ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga Minggu (Januari 2026), beritamerdekaonline.com telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bea Cukai wilayah Sulawesi dan aparat penegak hukum setempat, namun belum mendapat respons resmi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah akan dilakukan operasi penindakan terbuka, audit pengawasan internal, atau evaluasi kinerja pejabat terkait. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menawarkan, atau menjual Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Zul)

Editor: Tim Berita Hukum BMO


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.