Jakarta, Berita Merdeka Online – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kuota haji.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Menurut hakim, sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dalam permohonan praperadilan justru telah memasuki ranah pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam proses persidangan utama di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Dalil permohonan pemohon telah masuk pada pokok perkara sehingga tidak dapat diuji dalam forum praperadilan,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon dalam proses praperadilan tersebut.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024. Pada saat itu, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut pada awalnya diberikan sebagai upaya untuk mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan kuota tersebut, Indonesia mendapatkan alokasi kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, polemik muncul setelah tambahan kuota tersebut dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Dari total tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 10 ribu lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Kebijakan pembagian kuota tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai alokasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan upaya mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penetapan dan distribusi kuota tambahan tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada saat itu menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap berlaku dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. (Heru Hermawan)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.