Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Polemik mengenai dugaan aksi penangkapan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.50 WIB terus bergulir liar di tengah masyarakat. Meski sejumlah institusi penegak hukum telah melayangkan bantahan terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, publik kini menuntut transparansi mengenai siapa sebenarnya pihak yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) membuka fakta secara terang-benderang semakin menguat. Pemerhati Masyarakat Bengkulu, Hj. Tien Syafrudin, menyatakan bahwa inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar validasi keterlibatan pejabat publik, melainkan kejelasan peristiwa hukum yang terjadi di lokasi kejadian.
”APH harus memberikan penjelasan komprehensif mengenai siapa individu yang diamankan di pintu tol tersebut, termasuk rincian kasus dan status hukum perkaranya. Bantahan mengenai keterlibatan anggota dewan boleh saja dilakukan, namun peristiwa penangkapan itu sendiri tidak boleh dibiarkan menjadi teka-teki,” tegas Hj. Tien Syafrudin di kediamannya, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan elemen krusial untuk membendung spekulasi liar yang dapat mencederai kredibilitas institusi kepolisian maupun lembaga negara lainnya. Publik berhak mendapatkan kronologi yang akurat agar tidak muncul mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Bumi Merah Putih.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah memberikan klarifikasi. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Kasubdit II dan Subdit III secara kompak membantah adanya penangkapan terhadap anggota legislatif tingkat kota. Pihak Polda Bengkulu juga menepis isu miring mengenai praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum, dengan menyebut kabar tersebut tidak berdasar.
Senada dengan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu turut memberikan pernyataan. Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa pihaknya tidak melaksanakan operasi atau kegiatan penindakan di lokasi dan waktu yang dimaksud.
Rangkaian bantahan dari berbagai instansi ini justru menyisakan celah pertanyaan besar: Jika benar terjadi penindakan di pintu tol, institusi mana yang melakukannya dan siapa target yang dibawa? Ketidakjelasan ini memicu keresahan mengenai potensi adanya diskriminasi hukum atau penutupan informasi terhadap kasus-kasus tertentu.
Hj. Tien kembali menekankan agar APH segera mengungkap detail penindakan bersama Propam, mulai dari pihak yang terlibat hingga prosedur hukum yang sedang berjalan.
”Saya minta Propam harus turun tangan terkait isu ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada rilis resmi yang bersifat utuh dan mendetail dari otoritas terkait. Masyarakat Bengkulu kini menanti kejujuran dari para penegak hukum agar polemik di gerbang tol ini segera menemui titik terang dan tidak semakin melebar ke arah isu politik maupun sosial.

Tinggalkan Balasan