Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan sikap pikir-pikir menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H.


‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati sepenuhnya independensi dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Meski demikian, JPU belum menentukan langkah hukum lanjutan karena masih memerlukan waktu untuk menelaah berkas putusan secara mendalam.

‎”Tentu kita JPU menghormati putusan Majelis Hakim tersebut. Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar Majelis Hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Fri Wisdom saat memberikan keterangan kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).

‎Lebih lanjut, Fri menjelaskan bahwa adanya vonis bebas tersebut mengindikasikan adanya perbedaan pandangan yuridis antara JPU dan Majelis Hakim dalam melihat fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, sikap “pikir-pikir” diambil sebagai langkah prosedural sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.

‎”Mungkin ada perbedaan pandangan antara Majelis Hakim dengan JPU, sehingga kami mengambil sikap pikir-pikir. Kami memiliki waktu untuk mempelajari putusan ini guna menentukan sikap dan upaya hukum apa yang akan dilakukan ke depannya,” pungkasnya.

‎Pihak Kejati Bengkulu memastikan akan segera memberikan pernyataan resmi mengenai langkah final, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut, setelah proses kajian internal selesai dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.