SEMARANG, Berita Merdeka Online – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI) melayangkan surat klarifikasi sekaligus permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang terkait sejumlah paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2026.

Surat tersebut dikirim pada Senin, 30 Maret 2026, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, khususnya pada sektor pariwisata.

Ketua Umum LPKAN-RI, Dwi Sofianto, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Tiga Paket Proyek Jadi Sorotan

LPKAN-RI menyoroti tiga paket pekerjaan konstruksi yang menggunakan metode pengadaan langsung.

Paket pertama berada di kawasan Goa Kreo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp383.725.000.

Dua paket lainnya berada di kawasan Taman Lele, masing-masing berupa peningkatan sarana prasarana senilai Rp328.725.000 dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp330.900.000.

Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Semarang tahun 2026.

Menurut Dwi, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa salah satu proyek di Goa Kreo sudah berjalan dengan progres sekitar 60 hingga 70 persen pada 28 Maret 2026.

Namun, saat dicocokkan dengan data LPSE, proyek tersebut belum tercantum dalam tahap pelaksanaan konstruksi dan belum menampilkan penyedia jasa maupun pemenang lelang.

“Kami mempertanyakan apakah pekerjaan itu sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau belum. Karena secara sistem, di LPSE masih belum tayang untuk tahap pelaksanaannya,” ujar Dwi di Semarang, Kamis (2/4/2026).

Diduga Langgar Aturan Pengadaan

Selain itu, LPKAN-RI juga menemukan kondisi serupa pada dua paket pekerjaan di kawasan Taman Lele yang belum muncul di LPSE, namun diduga telah mulai dikerjakan di lapangan.

LPKAN-RI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan asas efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Tidak hanya itu, pemecahan paket pekerjaan di lokasi yang sama juga menjadi perhatian.

LPKAN-RI menduga pemisahan proyek di Taman Lele berpotensi menghindari mekanisme tender.

“Seharusnya kan melalui mekanisme lelang. Jadi biar transparan sesuai perpres gitu loh. Jadi jangan sampai ada tendensi ada kepentingan, Kenapa ini dipisah? Saya berani ngomong seperti itu karena itu masih satu lokasi,” tegasnya.

Minta Evaluasi dan Transparansi

Dalam suratnya, LPKAN-RI meminta penjelasan resmi dari Dinas Pariwisata Kota Semarang terkait status pelaksanaan proyek, termasuk keberadaan SPK dan mekanisme pengadaannya.

Proyek di wisata Goa Kreo Semarang. (Foto: dok LPKAN-RI)

Jika dugaan pelanggaran terbukti, LPKAN-RI akan meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang untuk mengkaji ulang proses pencairan dan pembayaran proyek tersebut.

Dwi Sofianto menyampaikan, pengembangan objek wisata menjadi langkah strategis untuk menarik kunjungan wisatawan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.

Selain itu, sektor pariwisata juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pada dasarnya kami mendukung penuh program pemerintah dalam memajukan destinasi wisata di Kota Semarang. Jika wisata berkembang dan ramai pengunjung, maka PAD meningkat dan UMKM ikut terdongkrak,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap program pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Aspek regulasi dan mekanisme pelaksanaan dinilai penting untuk menjaga kualitas pembangunan serta menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Tapi kami mohon dalam pelaksanaannya untuk pemeliharaan, peningkatan destinasi wisata itu juga harus diperhatikan terkait aturan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.