Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Advokat dan Konsultan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Yulianus Luaha, S.H., menyampaikan adanya sengketa lelang agunan milik nasabah salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) atas nama Achmad Soleh yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Advokat dan Konsultan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Yulianus Luaha, S.H.


‎Menurut Yulianus, kredit milik Achmad Soleh telah lama mengalami kemacetan hingga akhirnya pihak bank melakukan proses lelang terhadap agunan tersebut. Dalam proses lelang itu, disebutkan bahwa pemenangnya adalah inisial nama S.

‎Yulianus menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses lelang tersebut. Ia menyebut pihak nasabah awalnya tidak mengetahui siapa pemenang lelang, padahal proses lelang bersifat terbuka dan seharusnya dapat diketahui oleh publik.

‎“Lelang itu sifatnya umum. Seharusnya pihak bank memberikan informasi secara terbuka,” ujar Yulianus, di Kantor Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) di Jalan Adam Malik, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Jumat (15/5/2026).

‎Ia juga menjelaskan bahwa gugatan pertama yang diajukan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Namun, gugatan kedua kini kembali diproses dan telah memasuki tahap pembuktian surat di pengadilan.

‎Dalam perkara tersebut, nilai agunan yang dipermasalahkan disebut memiliki harga pasar sekitar Rp3 miliar. Akan tetapi, objek tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Yulianus menilai harga lelang itu jauh di bawah nilai pasar.

‎“Bangunan ruko itu cukup besar, terdiri dari dua tingkat ke bawah. Nilai pasarnya diperkirakan sekitar Rp3 miliar, tetapi harga lelangnya sekitar Rp1 miliar,” katanya.

‎Sementara itu, sisa utang nasabah disebut tinggal sekitar Rp600 juta. Pihak penggugat meminta agar agunan dikembalikan kepada Achmad Soleh dan sisa kewajiban tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme cicilan kepada pihak bank.

‎Saat ini, perkara masih dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat dan turut tergugat.