Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Kebijakan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional (TN) Komodo yang resmi diberlakukan sejak 1 April 2026 terus menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, turut memberikan catatan kritis terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

‎Ketua DPD RI Sultan Najamudin Kritik Pembatasan Wisatawan TN Komodo: Ekonomi Sedang Butuh Pendongkrak.


‎Dalam keterangan resminya pada Senin (13/04), Sultan menyampaikan bahwa meski aspek konservasi sangat krusial, momentum pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat. Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi nasional yang dinamis, sektor pariwisata seharusnya dipacu untuk menjadi motor penggerak devisa, bukan justru dibatasi secara kaku.

‎Sultan menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati upaya pemerintah daerah dalam menjaga daya dukung lingkungan serta keberlangsungan habitat komodo sebagai aset dunia. Ia mengakui bahwa TN Komodo adalah destinasi wisata premium yang memerlukan proteksi ketat agar ekosistemnya tetap terjaga bagi generasi mendatang.

‎”Kami mengapresiasi dan menghormati pertimbangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi NTT yang memiliki konsentrasi pada daya dukung lingkungan. Harus kita akui, Komodo merupakan tujuan wisata premium yang harus dijaga secara ketat,” ujar mantan Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu tersebut.

‎Namun, ia menekankan bahwa industri pariwisata saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai tulang punggung ekonomi nasional di tengah situasi krisis global. Pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan memukul para pelaku usaha jasa wisata yang baru saja mulai bangkit.

‎Sultan menyarankan agar pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa persoalan kepadatan wisatawan (over tourism) dapat diatasi dengan pendekatan yang lebih inovatif tanpa harus memangkas kuota secara drastis.

‎Beberapa solusi yang ditawarkan Sultan antara lain:

‎- Diversifikasi Spot Wisata: Memperbanyak destinasi penyangga di sekitar kawasan TN Komodo agar konsentrasi massa tidak menumpuk di satu titik.

‎- Pengaturan Sirkulasi: Memperketat manajemen alur kunjungan dan durasi waktu wisatawan di lokasi agar tidak terjadi penumpukan (crowded).

‎- Penegakan Aturan: Menerapkan sanksi denda yang tegas bagi wisatawan yang melanggar ketertiban, guna menjamin kelestarian lingkungan tanpa menutup akses ekonomi.

‎”Momentum peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia tahun ini perlu disambut baik oleh daerah dengan melakukan inovasi pengaturan, bukan sekadar membatasi,” tegas Sultan.

‎Kebijakan yang menetapkan kuota hanya 1.000 wisatawan per hari ini memang memicu polemik hebat. Para pelaku pariwisata di Labuan Bajo mengeluhkan potensi penurunan pendapatan dan pembatalan pesanan dari agen perjalanan internasional. Mereka berharap ada titik tengah yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan ekologi dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

‎Hingga saat ini, DPD RI terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri demi masa depan pariwisata NTT yang berkelanjutan.