KAB. SEMARANG, Berita Merdeka Online — Sebuah truk tanpa plat nomor dengan muatan batu yang diduga melebihi kapasitas bebas melintas di Jalan Raya Bergas pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.19 WIB.

Keberadaan kendaraan tersebut langsung memicu keresahan pengguna jalan karena dinilai membahayakan keselamatan.

Muatan Tinggi Tanpa Pengaman, Risiko Mengintai

Dari pantauan di lokasi, truk itu membawa muatan menjulang tinggi tanpa pengaman yang memadai.

Selain itu, kendaraan tersebut tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan, sehingga menimbulkan kecurigaan sekaligus kekhawatiran.

Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan, terutama jika muatan jatuh di jalan yang padat.

Di sisi lain, ketiadaan identitas kendaraan juga menyulitkan proses pelacakan jika terjadi insiden.

“Kalau sampai muatannya jatuh, sangat berbahaya. Harusnya ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah satu pengendara.

Truk bermuatan batu berlebih melintas di Jalan Raya wilayah Bergas

Sorotan Publik ke Aparat dan Pengawasan Jalan

Kejadian ini langsung mengundang perhatian publik. Warga menyoroti peran pengawasan dari aparat kepolisian, khususnya di jalur padat seperti Bergas yang setiap hari dilalui kendaraan berat.

Masyarakat menilai pengawasan belum berjalan maksimal, sehingga pelanggaran seperti kendaraan tanpa plat nomor dan dugaan overload masih bisa terjadi di ruang publik.

Dishub Diminta Turun Tangan

Selain aparat kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang juga didorong untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Penegakan aturan terkait kelayakan kendaraan dan batas muatan dinilai harus dilakukan secara konsisten demi keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, saat dikonfirmasi Wartawan menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan menyeluruh.

“Nanti akan kita cek mas, dari mana kemananya. Selanjutnya akan kita lakukan penindakan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Semarang. (liem)