SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kemenangan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memicu sorotan tajam terhadap proses pemberhentian yang dinilai penuh kejanggalan.
Kuasa hukum Direksi, Muhtar Hadi Wibowo, menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemberhentian kliennya tidak sesuai prosedur hukum.
Ia menyebut, keputusan pengadilan menjadi bukti bahwa langkah pemberhentian tersebut cacat secara administratif dan hukum.
“Putusan ini membuktikan proses pemberhentian tidak sah secara hukum. Padahal kinerja Direksi terbukti baik dan membawa perusahaan ke arah yang lebih sehat,” tegas Muhtar dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Muhtar menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut sekaligus mengapresiasi Majelis Hakim PTUN Semarang yang dinilai objektif dalam memutus perkara.
Ia menilai putusan tersebut mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berterima kasih atas putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Wali Kota Semarang segera menjalankan putusan pengadilan dengan mengembalikan posisi, harkat, dan martabat Direksi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari konsekuensi hukum lanjutan, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang apabila putusan tidak segera dilaksanakan.
Muhtar juga mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semua pihak harus taat hukum. Jangan sampai ada upaya pembangkangan yang justru merugikan secara hukum,” katanya.
Ia kemudian mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pemberhentian kliennya.
Selama masa jabatan, Direksi disebut tidak pernah menerima teguran, baik dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD Kota Semarang.
Namun, secara tiba-tiba muncul keputusan pemberhentian yang dinilai tidak berdasar.
“Tidak ada peringatan, tidak ada evaluasi negatif, tetapi tiba-tiba diberhentikan. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Muhtar, kinerja Direksi justru mendapat penilaian positif dari sejumlah lembaga, seperti BPKP dan BPPSPAM, yang menyatakan kondisi perusahaan dalam kategori baik dan sehat.
Fakta tersebut semakin menguatkan bahwa keputusan pemberhentian tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia juga menilai proses pemberhentian tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Sejumlah tahapan dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Muhtar menyoroti cara penyampaian pemberhentian yang dinilai tidak pantas.
Kliennya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan singkat sekitar satu jam sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK).
“Ini tidak mencerminkan etika pemerintahan yang baik. Terlalu mendadak dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan undangan pemberhentian yang tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Hal tersebut dinilai sebagai kejanggalan administratif yang perlu dijelaskan.
“Secara administrasi ini janggal. Patut dipertanyakan apakah seluruh proses ini benar-benar diketahui oleh Wali Kota,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan