SOLO, BERITA MERDEKA ONLINE — Penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Nagabhuana Aneka Piranti di Solo berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan damai dicapai antara pihak perusahaan dan para tersangka dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Naga Group, Jumat (17/4/2026).
Proses penyelesaian ini mengacu pada ketentuan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta ketentuan dalam KUHAP terkait penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan.
Kuasa hukum perusahaan, Joni Johamau, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyelesaian damai setelah mempertimbangkan itikad baik dari para tersangka. “Kesepakatan ini mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, menjelaskan bahwa seluruh syarat dalam kesepakatan telah dipenuhi, termasuk pemulihan terhadap pihak korban. “Dengan terpenuhinya kesepakatan, maka proses hukum terhadap para tersangka dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya.
Sebanyak enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Ituk dan rekan-rekannya, akan segera dibebaskan dari tahanan setelah proses administrasi diselesaikan. Pembebasan tersebut akan dilakukan oleh Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini dinilai sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, dengan menitikberatkan pada perdamaian, pemulihan kerugian, dan keharmonisan sosial.
Kasus ini menjadi contoh implementasi Restorative Justice dalam perkara pidana, khususnya dalam kasus yang melibatkan kerugian materiil dan memungkinkan penyelesaian melalui kesepakatan kedua belah pihak. (Alex)



Tinggalkan Balasan