Padangsidimpuan, Beritamerdekaonline.com – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara kembali berhasil menyita Narkotika golongan I jenis Ganja dari tangan pengedar warga Kampung Darek Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin 06 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB.

Tindakan penangkapan terhadap MA (36) dan DP (28) tahun yang berprofesi selaku pengedar Narkotika tersebut di benarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan kepada Beritamerdekaonline, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I Wek VI Padangsidimpuan Selatan  tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat sehingga personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menyita Narkotika golongan I jenis Ganja dari tangan mereka seberat 5,89 kilogram bersama barang bukti lainnya sebagai pendukung.

Akhirnya, kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan dan proses selanjutnya, pungkas Sammailun. (NST/BM)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.