Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kasus dugaan penipuan bermodus arisan daring (online) yang sempat menggegerkan masyarakat Kota Bengkulu kini memasuki fase krusial dalam proses peradilan. Setelah melewati serangkaian penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu secara resmi melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (11/5/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

Babak Baru Skandal Arisan Daring Bengkulu: Tersangka AN Resmi Diserahkan ke Kejaksaan.


‎Tersangka dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial AN (35), yang tercatat sebagai warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Anggun diduga kuat menjadi otak di balik skema arisan yang merugikan banyak pihak sejak dilaporkan oleh para korban pada Februari 2024 silam.

‎Pelimpahan tersangka ini disambut baik oleh para pencari keadilan. Kuasa hukum salah satu korban, R. Dini Hasanah, S.H., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan titik terang yang telah dinanti selama lebih dari dua tahun. Menurutnya, proses ini memberikan harapan besar bagi para korban yang selama ini terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

“Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap dan tersangka telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan. Pihak korban sangat berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga ke meja hijau, sehingga ada kejelasan nyata terkait kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh para peserta arisan,” tegas R. Dini Hasanah dalam keterangannya di Kejari Bengkulu, Senin (11/5/2026).

‎Salah satu korban yang menuntut keadilan adalah Nova Lestari. Ia bersama sejumlah rekan lainnya mengaku tergiur mengikuti sistem arisan yang dikelola tersangka karena janji keuntungan dan perputaran uang yang terlihat meyakinkan pada awalnya. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya macet total, sementara uang yang telah disetorkan tidak kunjung kembali.

‎Kasus ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial karena melibatkan nominal kerugian yang cukup fantastis. Pola penipuan ini diduga menggunakan sistem piramida atau skema ponzi dalam balutan arisan tradisional yang dikemas secara digital.

‎Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎Pihak Polresta Bengkulu memastikan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan secara profesional. Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Masyarakat kini menanti putusan hakim untuk melihat akhir dari drama arisan daring yang meresahkan ini.