Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com Apresiasi kepada Kejaksan Negeri (Kejari) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dalam memproses tindaklanjut dari Laporan Pengaduan (Lapdu) dana Bergulir Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara (BU), yang sebelumnya telah dilontarkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada Januari 2026 lalu, oleh perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) PW Provinsi Bengkulu, dalam upaya Kejari BU sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah.

Kepada Kejari BU, yang saat ini dikomandoi oleh Nurmalina Hadjar, S.H., M.H kami IWO Bengkulu, disampaikan Musdamori, S. Sos. C.MK Ketua PW IWO Provinsi Bengkulu mengatakan apresiasi betul terkait misi dari pada penyelamatan uang negara 2 miliar lebih, dari pagu awal 8 miliar uang negara yang digelontarkan sebelumnya. Yang dimana disalurkan untuk para pelaku usaha UKM dan LKM, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) BU, melalui rekkening Bank Bengkulu.

“Dan juga penyampaian tegas disampaikan pula oleh Bari Oktari, S.STP Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat yang dimana merangkap sebagai Plt Diskop UKM Bengkulu Utara, berapa rupiahpun itu uang negara jelas harus diselamatkan.” Tegas Bari Oktari pejabat yang menggantikan Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si bergeser ke Dinas Perpustakaan dan Kearaipan Daerah (Perpusda) Bengkulu Utara, dalam pemberitaan sebelumnya.

Ketua PW IWO Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bengkulu Utara terkait penanganan dugaan penyimpangan dana bergulir UMKM.

Juga kami berharap terkait para penerima atau penyaluran bantuan pinjaman, “Kejari BU dapat melakukan kroscek” jika memang perlu satu persatu dicek apa memang benar penerima benar-benar memiliki usaha sebagai syarat untuk memperoleh bantuan pinjaman tersebut, dilapangan ada informasi liar berkembang dimana adanya laporan bahwa diduga dari para penerima (sipenerima- red) bantuan dana bergulir tersebut ada yang tidak memiliki usaha UMKM, bisa dikatakan pribadi, juga terhendus dari kalangan keluarga para pejabat di Bengkulu Utara.

“Disini juga kami sangat mempertanyakan hal tersebut, jika memang ada hal yang dimikian diatas terjadi kami sangat menyayangkan bantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk mengembangkan UMKM masyarakat di BU, dan tujuan mensejahterakan masyarakat BU tentunya, jadi tidak tepat sasaran dan mengalir ke pribadi apa memang demikian uang negara sisa piutang 2 miliar lebih tersebut tak kunjung dibayarkan atau susah ditagih. Dan sampai 2019 setiap ganti pimpinan dari 2007 dana digelontarkan, dari data diperoleh piutang masih muncul, begitu juga di 2025-2026 piutang tersebut masih muncul. Jelas Musdamori Ketua IWO Bengkulu, Kamis (8/5/2026)

Terakhir kami PW- IWO Bengkulu sangat mengapresiasi Kejari BU tertanggal 4 Mei 2026 balasan surat, sebagai bentuk misi penyelamatan dan upaya pemulihan keuangan daerah. Dalam hal ini memproses laporan berikut juga data pendukung (berkas- red) rekap data piutang nama-nama para peminjam/penerima dana bergulir yang telah dilimpahkan Kejati, terkait laporan pengaduan tentang dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, dalam kegiatan penyaluran dan pengelolaan dana bergulir koperasi, UKM dan LKM dimana di dalam realisasi kegiatan diduga adanya penyimpangan. Tutup Musdamori. (Yapp)