Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Tantangan serius sepertinya yang akan dihadapi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, setelah diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang (UU HKPD) regulasi baru oleh pemerintah pusat terkait pembatasan anggaran belanja pegawai dalam APBD, yang dimana selama ini belanja pegawai melebihi diatas 30 persen.
Seperti diketahui saat ini, porsi belanja pegawai Pemkab Bengkulu Utara disinyalir telah mencapai sekitar 40 an persen lebih dari total anggaran daerah. Angka tersebut dinilai sudah melampaui ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 ideal yang diatur pemerintah, sehingga membutuhkan langkah-langkah penyesuaian secara bertahap dan juga terukur.
“Tentu hal ini sangat berbanding terbalik, berdasarkan regulasi pada tahun 2027 tersebut anggaran daerah sudah harus menyediakan untuk infrastruktur jumlah sebesar 40 persen,” sampai sumber yang tidak ingin dikutip namanya.

Untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hal tersebut masih sangat berat jika dilihat dari postur APBD yang ada saat ini dimana infrastruktur hanya 20 an persen, untuk pendidikan BU telah melampaui yaitu angka di atas 20 persen. Sementara itu diatas, belanja pegawai di Pemkab terlihat sangatlah gemuk 40 an persen, tentu hal ini anggaran/APBD habis untuk gaji.”
“Lanjut, sementara data terhimpun pula, dari 40 an persen total anggaran belanja pegawai yang digelontarkan disinyalir dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab BU, ada yang mengembalikan ke Kasda atau tidak terealisasi, tambahnya, Senin (11/5/2026)
Melihat kondisi tersebut mungkin saja menjadi delima seperti memilih, keputusan tegas apa yang harus diambil. Sementara dan menginggat regulasi mulai berlaku di 2027 mendatang, sepertinya memaksa daerah/Pemkab Bengkulu Utara, mencari solusi tantangan atau berbagai formula agar struktur keuangan tetap sehat tanpa mengganggu pelayanan publik.”
“Dengan akan diberlakukannya regulasi ini mendatang strategi terbaik apakah yang akan disusun Pemkab BU agar mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, tentu untuk menekan ketergantungan terhadap belanja pegawai tanpa langsung mengambil kebijakan ekstrem, apa dengan meningkatkan PAD atau mencari sumber-sumber pembiayaan lain di luar pendapatan rutin daerah.”
Atau sebaliknya langsung mengambil kebijakan ekstrem diantara delima tersebut, dengan memotong TPP ASN, mengurangi PPPK atau PPPK paruh waktu. Atau juga melakukan Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah proses penataan ulang, penyederhanaan, atau pengurangan jumlah dinas, badan, atau lembaga di lingkup pemerintah, agar struktur birokrasi menjadi lebih efisien, efektif, dan tidak tumpang tindih. Tutupnya. (Yapp)




Tinggalkan Balasan