BANYUMAS, Berita Merdeka Online – Perwakilan warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menggelar audiensi dengan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Aula Kantor Bupati Banyumas, Jumat (15/5/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat yang meminta Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, diberhentikan dari jabatannya.
Pertemuan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Banyumas, perwakilan Dinpermades, Inspektorat, Kesbangpol, Kepala Satpol PP, serta unsur Forkopimcam Pekuncen.
Dalam forum itu, perwakilan warga, Samid, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap kepala desa yang dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan maupun pembangunan desa.
“Warga berharap Bupati Banyumas segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepala desa karena dianggap sudah tidak menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Menurut Samid, berbagai persoalan yang muncul di Desa Banjaranyar telah memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa. Warga juga menilai sejumlah program pembangunan desa tidak berjalan optimal dan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Banjaranyar, Ahmad Zawawi, meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi tuntutan warga.
“Aspirasi ini merupakan suara masyarakat Banjaranyar. Warga sudah tidak menghendaki lagi dipimpin oleh kepala desa yang dinilai tidak mampu menjalankan pemerintahan desa secara baik,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Setda Banyumas, Drs. Nungki Harry Rahmat, M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat. Namun, proses pemberhentian kepala desa harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya. Kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatan, atau karena alasan tertentu sesuai ketentuan hukum.
“Setiap dugaan pelanggaran harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala desa tanpa proses yang jelas dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Inspektorat dan lembaga terkait. Sementara jika ditemukan unsur pidana, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi selama tetap menjaga kondusivitas daerah.
“Saya mengapresiasi masyarakat Banjaranyar yang menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Walaupun sebelumnya sempat ada aksi unjuk rasa, situasi tetap berjalan kondusif,” katanya.
Sadewo menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum ataupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tegaskan, tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Jika nanti ada keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk pemberhentian kepala desa,” tegasnya.
Ia juga membantah isu kedekatannya dengan Kepala Desa Banjaranyar yang disebut-sebut dapat memengaruhi proses penanganan persoalan tersebut.
“Kalau ada isu bahwa saya dekat dengan kepala desa tertentu lalu akan melindunginya, itu tidak benar. Sebagai bupati, saya memang menjalin komunikasi baik dengan seluruh kepala desa di Banyumas. Tetapi dalam penegakan aturan dan hukum, semuanya harus objektif dan profesional,” ujarnya.
Sadewo menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, warga Desa Banjaranyar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kepala Desa Banjaranyar mengundurkan diri karena dinilai bertanggung jawab atas sejumlah persoalan pembangunan desa yang dianggap tidak berjalan optimal.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan warga antara lain pembangunan kolam renang desa yang mangkrak, pembangunan lapangan desa yang belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan, serta proyek Pasar Indit desa yang dinilai tidak memberikan manfaat karena tidak berfungsi.
Selain proyek fisik, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa serta sejumlah program lain yang dianggap tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat Desa Banjaranyar. (Wawan Bambang AK)




Tinggalkan Balasan