Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026), mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan dalam proses pembuktian perkara. Salah satu temuan yang mencuat dalam persidangan adalah terkait kompetensi tim auditor internal yang melakukan perhitungan kerugian perusahaan.

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut, terungkap bahwa tim auditor yang menyusun laporan kerugian perusahaan tidak memiliki sertifikasi auditor maupun akuntan publik. Fakta itu muncul saat saksi Rolan, selaku koordinator tim audit internal CV Mandiri Sejahtera, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolan menjelaskan bahwa dirinya dihadirkan sebagai konsultan hukum tetap perusahaan. Ia menyebut audit dilakukan atas dasar Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan perusahaan menyusul adanya dugaan penggelapan dana.
Menurut Rolan, audit dilakukan dengan mengumpulkan dan mencocokkan berbagai dokumen, antara lain data penjualan, catatan transaksi, slip setoran bank, serta dokumen lain yang dianggap relevan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim audit menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak seluruhnya dilaporkan kepada perusahaan.
Namun, dalam pemeriksaan silang yang dilakukan kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, muncul pertanyaan mengenai kapasitas dan kompetensi tim audit dalam menyusun laporan kerugian perusahaan. Ketika ditanya mengenai sertifikasi yang dimiliki, Rolan mengakui dirinya hanya memiliki sertifikat pelatihan di bidang keuangan dan tidak memiliki sertifikat auditor perusahaan maupun akuntan publik.
Rolan menegaskan bahwa audit yang dilakukan merupakan audit internal berdasarkan penugasan perusahaan dan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa seluruh proses audit dilakukan dengan cara memverifikasi dan memvalidasi data yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk data yang tersimpan di laptop terdakwa, laporan administrasi, serta komunikasi dalam grup WhatsApp perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoroti sejumlah dokumen yang disebut tidak dimasukkan dalam laporan audit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihak pembela, terdapat catatan mengenai sejumlah dana yang disebut diambil oleh pemilik perusahaan, namun tidak tercantum dalam laporan audit dan diduga tetap dibebankan sebagai kerugian yang menjadi tanggung jawab terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Rolan menjelaskan bahwa tim audit hanya menyusun ulang dan memperbaiki laporan berdasarkan data yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Ia membantah adanya perubahan terhadap variabel pendapatan maupun pengeluaran yang menjadi dasar perhitungan kerugian perusahaan.
Persidangan juga mengungkap bahwa audit tidak dilakukan terhadap seluruh karyawan yang terkait dengan aktivitas keuangan perusahaan. Ketika ditanya mengenai adanya berita acara klarifikasi terhadap karyawan lain, Rolan mengaku tidak memiliki dokumen tersebut, meskipun menurutnya proses validasi data telah dilakukan bersama-sama.
Selain itu, Rolan menyatakan dirinya tidak menemukan dokumen yang secara khusus menunjukkan penugasan terdakwa sebagai admin keuangan perusahaan. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang kembali dipertanyakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan.
Perdebatan juga muncul saat kuasa hukum mempertanyakan metodologi audit yang digunakan untuk menghitung kerugian perusahaan. Menurut Rolan, metode yang digunakan adalah dengan membandingkan data pemasukan dan pengeluaran berdasarkan dokumen administrasi, laporan dari para admin, serta bukti transaksi perbankan yang tersedia.
Ketika ditanya mengenai standar akuntansi yang dijadikan acuan, Rolan menyebut bahwa laporan keuangan idealnya disusun menggunakan aplikasi pengolah data seperti Microsoft Excel. Namun, ia mengaku tidak menemukan bukti bahwa perusahaan pernah memberikan arahan atau standar khusus kepada terdakwa terkait tata cara penyusunan laporan keuangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Benni Hidayat, juga mempertanyakan komposisi tim audit yang menyusun laporan kerugian perusahaan. Dalam keterangannya, Rolan menyebut terdapat beberapa anggota tim yang turut menandatangani laporan hasil audit. Namun, tidak seluruh anggota tim tersebut diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
Usai persidangan, Benni Hidayat menilai fakta-fakta yang terungkap semakin memperkuat keraguan pihaknya terhadap hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian perusahaan. Menurutnya, tim audit yang menyusun laporan tersebut tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi yang lazim dimiliki auditor profesional.
Ia juga menyoroti adanya temuan dana yang disebut diambil atas perintah atasan atau pemilik perusahaan sebelum sempat disetorkan oleh pedagang. Menurut Benni, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diuji dan dibuktikan lebih lanjut. Karena itu, kami menilai hasil audit yang diajukan masih menyisakan banyak pertanyaan,” ujar Benni kepada wartawan.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperjelas fakta-fakta yang menjadi dasar dalam proses pembuktian perkara.

Tinggalkan Balasan