Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan sanitasi, terutama penanganan limbah domestik. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Gubernur Bengkulu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10). Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Pengusulan Raperda ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan limbah domestik yang didukung regulasi yang jelas. Penanganan limbah memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan umum hingga perusahaan serta usaha pengolahan makanan.
Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa peraturan daerah diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur pengelolaan limbah domestik agar pelaksanaannya lebih terstruktur dan memiliki pedoman yang jelas.
“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.
Melalui usulan Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong terbentuknya kerangka kebijakan yang dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sanitasi di daerah.
Keberadaan regulasi yang jelas diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menangani persoalan limbah domestik. Dengan demikian, upaya pengelolaan sanitasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dilaksanakan secara lebih terarah.
Pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Bengkulu menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui pembahasan tersebut, substansi kebijakan diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap penguatan regulasi sanitasi dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan