Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Lapangan Mini Soccer dan Futsal Dbox Arena di Jalan Baru Tanjung, Kelurahan Ganting, Padang Panjang, masih terlihat beroperasi seperti biasa pada Sabtu, 27 Juni 2026. Kondisi ini terjadi meskipun Pemerintah Kota Padang Panjang telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pengelola terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Aktivitas yang tetap berlangsung di lokasi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya dalam pengawasan pemanfaatan ruang di wilayah kota.
Persoalan Dbox Arena bermula dari hasil identifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang Tahun 2025–2045. Dalam kajian tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan Dbox Arena terindikasi tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan.

Selain itu, lokasi usaha disebut berada di kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi lahan pertanian. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan itu tertuang dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang Nomor 600.3.3.1/229/DPUPR-TR/V-2026 tertanggal 11 Mei 2026 tentang penyampaian pemasangan plang peringatan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dalam surat tersebut, Dinas PUPR menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III. Sebagai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum tata ruang, pemerintah berencana memasang papan peringatan di lokasi Dbox Arena pada 25 Mei 2026.
Dinas PUPR juga menginstruksikan pemilik atau penanggung jawab usaha untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan ruang yang sedang berlangsung serta segera mengurus dokumen perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013.
Menanggapi surat tersebut, manajemen Dbox Arena mengirimkan surat balasan kepada Kepala Dinas PUPR pada 12 Mei 2026 dengan Nomor 03/Dbox.Arena/V-2026. Dalam surat itu, manajemen meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal terkait persoalan yang disampaikan pemerintah daerah.
“Maka ada hal yang sangat perlu kami lakukan pembahasan internal antara pemilik dan manajemen,” demikian isi surat yang ditandatangani Manajer Dbox Arena, Hariadi Rahmat.
Manajemen menjelaskan bahwa pemilik dan sejumlah pihak terkait saat itu sedang berada di Jakarta sehingga pembahasan secara intensif belum dapat dilakukan. Mereka meminta tambahan waktu kepada Dinas PUPR untuk menyelesaikan proses internal tersebut.
Namun, pada 22 Mei 2026, Pemerintah Kota Padang Panjang kembali mengirimkan surat kepada pemilik Dbox Arena melalui surat Nomor 600.3.3.1/241/DPUPR-TR/V-2026 yang kembali menegaskan rencana pemasangan plang peringatan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Hingga akhir Juni 2026, aktivitas di Dbox Arena masih terlihat berlangsung. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pemerintah daerah setelah penerbitan tiga surat peringatan serta langkah penegakan hukum yang akan ditempuh terhadap dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
Pemerintah Kota Padang Panjang hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelesaian persoalan perizinan dan status pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Sementara saat media beritamerdekaonline.com mendatangi lokasi Dbox Arena pada Sabtu 27/6/2026 untuk konfirmasi kepada manejer Hariadi Rahmat, salah satu karyawan Dbox Arena mengatakan bahwa Manejer Dbox Arena dari siang hingga malam pukul 19.30 WIB tidak berada di lokasi.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan