SEMARANG | Berita Merdeka Online – Perselisihan terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang PNS, SM melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah setelah mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh IM mantan atasannya di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Laporan tersebut diajukan karena SM menilai proses pemeriksaan disiplin yang kembali ditujukan kepadanya tidak lagi memiliki dasar kewenangan.

Padahal, sejak 15 Januari 2026 ia telah resmi dimutasi dan bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah.

Menurut SM, persoalan yang kini kembali dipersoalkan sebenarnya telah dinyatakan selesai melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/104 tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, ia mengaku hanya berstatus sebagai saksi dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Kasus tersebut sudah selesai dan telah ditutup melalui keputusan gubernur. Setelah itu saya dipindahkan ke DKP. Karena itu saya mempertanyakan mengapa mantan kepala dinas masih membentuk tim untuk memeriksa saya,” ujar SM kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

SM menilai langkah mantan atasannya bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya, kewenangan pembinaan disiplin berada pada atasan langsung di instansi tempat ASN tersebut bertugas, bukan lagi di instansi lama.

Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena persoalan yang menurutnya telah selesai secara administratif kembali dibuka.

“Saya merasa dizalimi. Jika memang sejak awal saya terbukti bersalah, tentu sudah ada sanksi yang dijatuhkan. Faktanya saya dimutasi tanpa hukuman disiplin ataupun penurunan pangkat,” katanya.

Tak hanya mengadu ke Ombudsman, SM juga menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Jateng, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

“Sebagai PNS, saya juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Jika proses ini tetap berjalan dan berujung pada sanksi yang saya nilai tidak sah, saya siap menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

SM saat menyerahkan surat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. (Foto: liem)

SM mengungkapkan, selama hampir empat tahun bertugas di Dinas Sosial, dirinya beberapa kali merasa mendapat perlakuan yang tidak adil.

Namun ia memilih tidak memperpanjang persoalan setelah dipindahkan ke instansi baru dengan harapan dapat bekerja lebih tenang.

Harapan itu, menurutnya, menjadi ganjalan setelah menerima Surat Panggilan Nomor S/800.1.6.2/539/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang memintanya hadir dalam Sidang Tim Penyelesaian Pelanggaran Disiplin pada 1 Juli 2026.

Dalam surat pengaduannya, SM menyebut tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ia juga menilai terdapat pelanggaran terhadap asas nebis in idem karena perkara yang telah dinyatakan selesai kembali diproses.

Selain itu, SM mempertanyakan legalitas tim yang dibentuk untuk memeriksa dirinya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan baru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 serta tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya.

Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, SM meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mantan atasannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia juga memohon pembatalan surat panggilan sidang disiplin karena dinilai cacat kewenangan dan prosedur, sekaligus meminta perlindungan hukum selama menjalankan tugas sebagai ASN.

Sementara itu, berdasarkan surat undangan rapat konfrontasi yang diterbitkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Sidang Tim Pembinaan Disiplin ASN Provinsi Jawa Tengah pada November 2025.

Kasus yang menjadi dasar pemeriksaan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai selisih belanja di Panti Pelayanan Sosial Cepiring.

Dalam rekomendasi tersebut, tim meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin sejumlah pejabat, termasuk SM, dengan melibatkan unsur Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, BKD, serta Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai instansi tempat SM kini bertugas.

Sementara itu, Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Vicky Wahyu Suryadi, membenarkan adanya rencana pelaksanaan rapat konfrontasi terkait pembinaan disiplin yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, di ruang rapat lantai 2 kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Vicky menyatakan rapat tersebut memang telah diagendakan. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelaksanaannya tidak terbuka untuk umum.

“Betul, namun rapat tersebut bersifat rahasia dan tertutup,” ujar Vicky.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.