SALATIGA | Berita Merdeka Online – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Salatiga terhadap terdakwa kasus penipuan jual beli mobil disambut positif oleh Muhammad Rivai selaku korban.

Meski menghormati vonis yang telah dijatuhkan, ia menilai perjuangannya belum berakhir karena mobil yang menjadi objek perkara belum juga kembali.

Rivai mengaku bersyukur perkara tersebut telah memperoleh kepastian hukum.

Namun, ia masih menyimpan harapan agar kendaraan miliknya dapat ditemukan sehingga kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan.

“Putusan hakim saya terima. Saya hanya berharap mobil saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, Rivai mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai status mobil Nissan Grand Livina miliknya dalam proses persidangan.

Menurutnya, kendaraan tersebut semestinya menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.

Untuk memperjuangkan haknya, Rivai kini tengah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Ia membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan guna menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Kasus ini bermula saat terdakwa AKS menawarkan bantuan menjual Nissan Grand Livina tahun 2019 milik korban yang ditaksir bernilai Rp150 juta.

Dengan alasan telah memperoleh calon pembeli, terdakwa menerima penyerahan mobil berikut BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Belakangan, uang hasil penjualan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.

Fakta yang terungkap di persidangan menyebut kendaraan tersebut kemudian dialihkan dan dijual kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp109 juta tanpa persetujuan pemilik.

Majelis hakim PN Salatiga akhirnya memvonis AKS bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Meski proses pidana telah berakhir di tingkat pengadilan, Rivai menegaskan akan terus berupaya mencari kepastian hukum terkait keberadaan mobilnya.

Baginya, keadilan tidak hanya ditandai dengan hukuman bagi pelaku, tetapi juga dengan kembalinya hak korban atas kendaraan yang hilang. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.