Wonogiri, Berita Merdeka Online – Dugaan adanya mark up biaya dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Kabupaten Wonogiri. Kali ini, sorotan masyarakat mengarah pada pelaksanaan program di Desa Conto, Kecamatan Bulukerto, serta Desa Biting dan Desa Kepyar, Kecamatan Purwantoro, yang diduga membebankan biaya kepada peserta melebihi ketentuan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta PTSL di masing-masing desa diperkirakan berkisar antara 300 hingga 500 peserta. Sejumlah warga mempertanyakan besaran biaya yang dipungut dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu per bidang tanah. Biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi, pemasangan patok, materai, dan operasional lainnya yang tidak ditanggung oleh negara.
Namun, sejumlah warga menyebut terdapat dugaan pungutan yang nilainya mencapai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per bidang tanah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan biaya tambahan tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah desa maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau memang ada biaya tambahan di luar ketentuan, masyarakat berharap ada rincian dan dasar hukumnya sehingga semuanya jelas dan transparan,” ujar salah satu warga, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan PTSL.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis pemerintah tersebut.
“PTSL merupakan program nasional yang sangat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, apabila muncul dugaan penyimpangan biaya, perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Conto, Pemerintah Desa Biting, Pemerintah Desa Kepyar, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Kastomo)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan