‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera mengakui telah menggunakan sebagian uang perusahaan. Namun, menurut kuasa hukumnya, jumlah dana yang digunakan tidak sebesar nilai yang didakwakan oleh jaksa maupun yang diklaim oleh pihak perusahaan.

‎Terdakwa Akui Gunakan Uang CV Mandiri Sejahtera, Kuasa Hukum Sebut Nilainya Tidak Sesuai Dakwaan.


‎Pengakuan tersebut disampaikan saat pemeriksaan terdakwa di persidangan. Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, S.H., menegaskan bahwa kliennya mengakui kesalahan, tetapi membantah adanya niat untuk merugikan perusahaan hingga mencapai nilai miliaran rupiah sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

‎Menurut Benni, penggunaan sebagian dana perusahaan bermula dari sistem pengelolaan keuangan CV Mandiri Sejahtera yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Ia menyebut kliennya beberapa kali harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan ketika terjadi kekurangan dana.

‎”Klien kami beberapa kali menalangi kebutuhan operasional perusahaan menggunakan uang pribadi. Kondisi tersebut juga tergambar dalam hasil audit yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran,” ujar Benni, di Bengkulu, Kamis (16/7/2026).

‎Ia menambahkan bahwa setelah menggunakan dana pribadi untuk kepentingan operasional perusahaan, kliennya kemudian mengambil sebagian uang perusahaan sebagai pengganti dana yang telah dikeluarkan sebelumnya.

‎”Memang ada sebagian uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan. Bahkan, dana yang telah dikembalikan kepada perusahaan nilainya disebut telah melebihi jumlah yang digunakan,” katanya.

‎Benni juga menyatakan bahwa sikap kliennya yang mengakui kesalahan merupakan bentuk itikad baik selama proses persidangan.

‎Kuasa Hukum Soroti Audit Perusahaan

‎Pada kesempatan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa juga meminta agar dilakukan audit ulang terhadap laporan keuangan CV Mandiri Sejahtera oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen.

‎Menurut Benni, audit independen diperlukan untuk memastikan besaran kerugian perusahaan serta menelusuri aliran dana yang diklaim hilang selama periode 2022 hingga 2025.

‎Ia menilai audit internal perusahaan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki kompetensi sebagai auditor profesional. Selain itu, hasil audit internal tersebut, menurutnya, kemudian dijadikan dasar dalam proses audit lanjutan oleh auditor eksternal.

‎”Kami menantang perusahaan untuk diaudit secara profesional oleh Kantor Akuntan Publik yang independen. Jika memang yakin dengan hasil audit yang ada, silakan dibuktikan melalui audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan diuji dalam persidangan,” ujar Benni.

‎Hingga pernyataan tersebut disampaikan, menurut kuasa hukum terdakwa, belum ada respons dari pihak CV Mandiri Sejahtera terkait usulan pelaksanaan audit ulang oleh Kantor Akuntan Publik independen.

‎Benni menilai tidak adanya tindak lanjut terhadap usulan tersebut menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian dalam pembuktian perkara di persidangan. Namun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak CV Mandiri Sejahtera mengenai alasan tidak dilakukannya audit ulang sebagaimana diminta oleh kuasa hukum terdakwa.



Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.