
Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan penilaian kualitas pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, Rabu (12/8/2026).
Penilaian tersebut merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 untuk memastikan penyelenggaraan layanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya bidang pemasyarakatan, berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Tim Ombudsman yang melakukan penilaian disambut Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas bersama jajaran pejabat struktural dan petugas terkait.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Tim juga melakukan observasi langsung terhadap sejumlah fasilitas pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sejumlah lokasi yang menjadi objek penilaian antara lain loket pelayanan kunjungan, layanan informasi, klinik kesehatan, hingga dapur Rutan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara standar pelayanan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain observasi, Ombudsman menggali pengalaman pengguna layanan melalui survei. WBP dan pengunjung dilibatkan sebagai responden yang dipilih secara acak.
Keterlibatan pengguna layanan dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas pelayanan. Aspek yang dinilai antara lain kemudahan akses, transparansi, responsivitas, serta kesesuaian pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan.
Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dan verifikasi sejumlah dokumen pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Padang Panjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas, S.H., M.H., mengatakan penilaian Ombudsman menjadi momentum bagi jajaran Rutan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penilaian dari Ombudsman menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan profesional. Kami ingin memastikan setiap masyarakat maupun Warga Binaan mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak dan kebutuhannya,” kata Novri.
Menurut dia, Rutan Padang Panjang akan terus mendorong inovasi pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana.
Upaya tersebut diharapkan membuat pelayanan semakin mudah diakses, memberikan kepastian kepada pengguna layanan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Dalam proses penilaian, Tim Ombudsman juga memberikan apresiasi terhadap kesiapan jajaran Rutan Padang Panjang. Secara umum, pelaksanaan pelayanan publik berjalan tertib dan menunjukkan upaya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.
Bagi Rutan Padang Panjang, penilaian Ombudsman tidak hanya dipandang sebagai proses evaluasi, tetapi juga kesempatan memperoleh masukan untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan demikian, pelayanan di Rutan Padang Panjang tidak hanya memenuhi standar secara administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang baik dan sesuai hak bagi masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan