Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja dengan total lebih dari 1,2 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tiga kasus terjadi di wilayah Kecamatan X Koto dan satu kasus terjadi di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Konferensi pers turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, S.E., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Padang Panjang Mega Nanda Beniv Fitria, S.H., yang mewakili Kajari, serta Dandim 0307/Tanah Datar yang diwakili Danramil 05/X Koto Kapten Ibrahim.

Hadir pula Wakapolres Padang Panjang Kompol Sugianto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., Kasi Humas IPTU Junaidi, S.H., perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang, serta insan pers.

Empat Kasus Narkotika

Kasus pertama diungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial NP (36). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 84,18 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,71 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut berasal dari Pekanbaru dan diduga milik seseorang berinisial W. Narkotika tersebut dikirim menggunakan jasa travel dan dikemas di dalam kotak sepatu.

Kasus kedua diungkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Petugas mengamankan tersangka berinisial MI (25). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket ganja kering dengan berat total 125,78 gram.

Kepada penyidik, MI mengaku memesan ganja tersebut melalui sambungan telepon. Barang kemudian diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di tepi jalan kawasan Aie Angek, Kecamatan X Koto.

Polres Padang Panjang Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 835,92 Gram Sabu dan 451,15 Gram Ganja

Sehari kemudian, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.

Seorang pria berinisial TH (39) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita 82 paket ganja kering dengan berat total 323,66 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pemesanan dilakukan melalui percakapan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (51). Polisi menyita tiga paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 751,74 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2.700.000.

Dari empat kasus tersebut, Polres Padang Panjang mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 835,92 gram dan ganja kering seberat 451,15 gram.

Kapolres Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan upaya penindakan kepolisian. Peran masyarakat, termasuk ulama dan tokoh masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Polres Padang Panjang berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Peran masyarakat sangat diharapkan,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia berharap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik mencegah daripada melakukan penindakan, karena seberapapun besarnya penindakan yang dilakukan oleh Polres Padang Panjang tidak akan berarti kalau tidak ada pencegahan dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.