Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Sindikat produksi dan peredaran materai palsu berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini mengungkap skala jaringan yang cukup besar. Aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat materai palsu.

Yang lebih mengejutkan, bahan baku tersebut diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai ilegal. Jika tidak dihentikan, kegiatan sindikat ini berpotensi menyebabkan penerimaan negara hilang hingga sekitar Rp1 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan laporan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Kami telah menetapkan enam tersangka kasus sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu tadi (19/8/2026).

Penindakan dilakukan bersama DJP pada Juni hingga awal Juli 2026. Operasi menyasar sejumlah wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Jutaan Materai Ilegal Telah Beredar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama antara Polda Metro Jaya dan DJP dalam membongkar jaringan tersebut.

Menurut Bimo, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Menegakkan hukum dan melindungi masyarakat membutuhkan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat,” ujar Bimo.

Dari hasil penyidikan, aparat juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar.

Sementara itu, mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga sekitar 900 ribu keping materai per tahun.

Diproduksi hingga Direkondisi
Modus yang digunakan sindikat ternyata tidak hanya membuat materai palsu dari awal.
Sebagian materai diproduksi menggunakan bahan baku yang dibuat menyerupai materai resmi. Pelaku juga menggunakan modus lain dengan mengambil materai yang sebelumnya sudah dipakai, kemudian menghilangkan tanda-tanda penggunaannya.

Materai tersebut selanjutnya direkondisi dan dijual kembali seolah-olah masih baru.
Tidak berhenti di toko konvensional, sindikat juga memanfaatkan marketplace untuk memperluas jangkauan penjualan.

“Pola perdagangan saat ini memang berubah. Pelaku ilegal juga memanfaatkan kemudahan platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” kata Bimo.

Menurut Bimo, peredaran materai palsu bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara. Masyarakat yang tanpa mengetahui membeli dan menggunakan materai ilegal juga dapat menjadi korban.

Materai palsu maupun materai yang telah digunakan kembali pada dasarnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan dokumen yang menggunakannya.

“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” ujarnya.

Pelaku Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Penindakan terhadap produksi dan peredaran materai ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Untuk pemalsuan dan peredaran materai palsu, pelaku dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara tindakan merekondisi materai yang telah digunakan untuk kemudian diperjualbelikan kembali seolah-olah belum pernah dipakai dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kami ingin menegaskan bahwa memproduksi, memalsukan, merekondisi maupun memperjualbelikan materai ilegal adalah tindak pidana,” tegas Bimo.

DJP bersama aparat penegak hukum juga akan terus menelusuri jaringan tersebut, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak yang menjual dan membeli materai ilegal.
Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan materai yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi.

Materai resmi diproduksi oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui jalur resmi, termasuk PT Pos Indonesia sebagai distributor yang ditunjuk pemerintah.

Masyarakat yang membutuhkan materai tempel disarankan membelinya melalui kantor pos atau saluran resmi lainnya untuk memastikan keaslian dan asal-usulnya.

Pemilik toko alat tulis, kios, reseller, maupun penjual lainnya juga diminta memastikan stok materai berasal dari pemasok resmi dan bukan dari sumber yang tidak jelas.

Masyarakat juga perlu mewaspadai materai yang ditawarkan dengan harga di bawah nilai nominal Rp10.000. Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi bahwa materai tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi.

Bimo mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus rantai peredaran materai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan penjualan dalam jumlah tidak wajar, harga mencurigakan, maupun dugaan produksi materai palsu.

“Apabila menemukan penjualan materai dalam jumlah tidak wajar, harga mencurigakan, atau mengetahui adanya dugaan produksi dan peredaran materai ilegal, silakan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau aparat penegak hukum,” katanya.

DJP memastikan pengawasan terhadap peredaran materai ilegal akan terus diperkuat. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa materai palsu bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal. Di balik jutaan keping materai yang beredar, terdapat potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah sekaligus risiko hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. (@m)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.