SOPPENG, Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, Sulawesi Selatan, masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual, kekerasan seksual, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang dewasa sebagai tersangka dan masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.

Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam, 2 September 2026. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., bersama Kanit PPA Ipda Fajar Nur.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 25 Agustus 2026 dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Selain delapan tersangka dewasa, penyidik juga menangani satu orang yang masih berstatus anak dengan mekanisme hukum sesuai ketentuan peradilan pidana anak. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran dua orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi selama empat hari, yakni sejak 20 hingga 23 Agustus 2026. Lokasi yang disebut dalam penanganan perkara berada di salah satu hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Polisi menyebut dugaan peristiwa bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA. Salah seorang tersangka berinisial A diduga menjemput korban dari sekolah dan membawanya ke lokasi tersebut.

Penyidik menduga korban kemudian dieksploitasi dan diperkenalkan kepada pihak lain melalui komunikasi digital. Polisi juga tengah menelusuri penggunaan aplikasi WhatsApp serta sejumlah perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pengembangan kasus, sejumlah tersangka diduga mendatangi lokasi secara bergantian. Penyidik masih mendalami masing-masing peran, termasuk dugaan pemberian imbalan uang serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Peristiwa tersebut disebut berakhir pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi. Setelah itu, korban diduga dipulangkan ke rumah neneknya.

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu set pakaian korban berwarna hijau, uang tunai sebanyak 22 lembar dalam berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DP 1926 LI.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat rangkaian fakta dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap bukti elektronik yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui komunikasi, hubungan antarorang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi terhadap korban.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Polisi menyebut penerapan pasal antara lain mengacu pada Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Penerapan pasal tersebut masih mengikuti hasil penyidikan dan fakta hukum yang berhasil dikumpulkan penyidik. Status tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum yang tetap memberikan hak kepada setiap pihak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Namun tentu tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Firman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki peran dapat diperiksa berdasarkan bukti yang cukup.

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang mengutamakan perlindungan korban serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban perlu dilindungi sesuai prinsip perlindungan anak dan etika jurnalistik.

Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menelusuri bukti elektronik yang telah diamankan. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat.

Dengan delapan tersangka dewasa yang telah ditetapkan dan dua orang lainnya masih didalami, penyidikan perkara dugaan eksploitasi seksual anak di Soppeng hingga kini masih berjalan.***


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.