Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tambang diduga terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebanyak 15 penambang galian C tercatat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total mencapai Rp85.608.300,00 per 31 Desember 2024.

Tunggakan Rp85,6 juta tersebut muncul di LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024. Tunggakan tersebut merupakan pajak galian C seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah timbun yang belum dibayar oleh para penambang. Hingga akhir tahun 2024, tidak ada satu rupiah pun yang dilunasi.

Kondisi tersebut yang membuat potensi PAD dari sektor galian C menjadi bocor. Pasalnya pajak yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah tidak tertagih dan dibiarkan menunggak bertahun-tahun tanpa ada penagihan tegas.

Adapun daftar 15 penambang yang menunggak tersebut adalah PT DME/Hendri Yanto Rp7.200.000, Burhanudin Rp1.504.000, Rabihil Kana Rp1.200.000, Sumarni Rp6.300.000, Muslim Rp1.200.000, Febrianto Rp5.400.000, Jaya Erlangga Rp4.200.000, PT Jurai Putra Agung Rp13.439.080, CV Bangun Jasa Konstruksi Yan Baduri Rp11.144.600, CV Karya Sakti Yan Baduri Rp5.130.170, CV Karya Sakti Yan Baduri Rp6.186.600, CV CahayaBintang Makmur Sudarso Rp11.568.100, CV Tirta Karya Sakti Ismail Nazirun Rp9.643.000, CV Maju Bersama Group Rp751.000, dan CV Tajang Persada Permai Rp741.750.

 

PT Jurai Putra Agung tercatat sebagai penunggak terbesar dengan nilai Rp13.439.080 disusul CV CahayaBintang Makmur Rp11.568.100.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Masrup kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penagihan atas piutang pajak tersebut.

“Kami Bapenda terus berupaya melakukan penagihan atas piutang pajak,” ujar Masrup, Sabtu (17/10/2026).

Lanjut Kepala Bapenda menjelaskan, dari upaya penelusuran dan penagihan di lapangan ditemukan fakta bahwa banyak usaha tambang tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Dari upaya penelusuran dan penagihan, di dapati bahwa usaha tersebut banyak yang sudah tidak beroperasi lagi dan pemiliknya sudah meninggal. Ini yang menjadi tantangan tersendiri,” jelas Kepala Bapenda.

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Lemahnya penagihan membuat PAD dari sektor tambang tidak optimal dan berpotensi bocor hingga puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Bapenda mengaku akan terus melakukan pendataan ulang dan berkoordinasi terkait status izin para penambang yang menunggak tersebut. Tutupnya. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.