KENDAL | Berita Merdeka Online — Penetapan Mora Sandhy Purwandono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja belum langsung mengubah posisinya di DPRD Kabupaten Kendal.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Perkara yang menjerat Mora Sandhy berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ.

Perubahan status hukum itu kemudian menjadi perhatian pimpinan DPRD Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, membenarkan telah menerima surat tembusan mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka.

“Kami sudah menerima surat tembusannya tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka,” kata Mahfud, Senin (7/9/2026).

Meski demikian, DPRD Kendal belum mengambil langkah pemberhentian terhadap Mora Sandhy.

Mahfud menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tidak secara otomatis membuat seorang anggota DPRD kehilangan jabatannya.

DPRD masih akan berpedoman pada tata tertib serta aturan yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif.

“Status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan. Kami masih menunggu perkembangan kasusnya,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kendal akan berkoordinasi dengan Partai Golkar untuk mengetahui keputusan internal terkait posisi Mora Sandhy.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq

Mahfud mengatakan, partai nantinya dapat menyampaikan sikap maupun rekomendasi yang akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD.

Ia menjelaskan, dalam tata tertib terdapat sejumlah mekanisme pemberhentian anggota DPRD, termasuk karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun persoalan hukum yang telah memenuhi ketentuan.

Untuk saat ini, posisi Mora Sandhy masih berada pada tahap tersangka sehingga DPRD memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan.

“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Kalau masih tersangka, kami masih menunggu prosesnya,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mora Sandhy juga sempat dinonaktifkan sementara ketika masih menjalani proses hukum dalam kapasitas sebagai saksi.

Kini, setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka, DPRD kembali menunggu langkah Partai Golkar.

Kemungkinan adanya penonaktifan sementara maupun keputusan lain di internal partai masih belum dipastikan.

“Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami menunggu surat dari partai seperti apa,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BMJ selanjutnya masih akan mengikuti proses penyidikan di Polda Jawa Tengah.

DPRD Kendal menyatakan akan menyesuaikan sikap kelembagaan dengan perkembangan perkara dan ketentuan yang berlaku. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.