BENGKULU, Berita Merdeka Online — Maryani, warga Berkas, Bengkulu, menagih pengembalian sejumlah emas dan uang yang menurut keterangannya hingga kini belum seluruhnya diselesaikan oleh dua pihak yang disebut dalam dokumen transaksi. Maryani menyatakan memiliki kuitansi dan surat pernyataan sebagai bukti terkait penyerahan emas maupun pinjaman uang tersebut.
Menurut Maryani, persoalan tersebut melibatkan Gustiansi terkait titipan emas dan uang serta Laila Homsi terkait sejumlah pinjaman uang. Ia mengatakan telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.
Maryani menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian atau itikad baik, dirinya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan Maryani dan dokumen yang disebut sebagai kuitansi serta surat pernyataan, Gustiansi tercatat menerima titipan emas dan uang dalam beberapa transaksi.

Pertama, titipan emas seberat 20 gram pada 1 Oktober 2016 dengan janji pengembalian pada 4 Desember 2016. Dalam kuitansi tersebut, menurut Maryani, terdapat pernyataan mengenai kemungkinan proses hukum apabila kewajiban melewati batas waktu.
Kedua, titipan emas seberat 25 gram pada 1 Oktober 2016 dengan batas pengembalian paling lambat 2 April 2017.
Selain emas, Maryani menyebut terdapat pinjaman uang Rp20 juta pada 5 Oktober 2016 dengan jangka waktu sembilan bulan.
Selanjutnya, terdapat dua transaksi titipan uang masing-masing Rp7 juta pada 5 Desember 2016 dengan janji pengembalian pada 5 Januari 2017.
Maryani menyebut dari keseluruhan kewajiban tersebut baru terdapat angsuran sekitar Rp4 juta pada sekitar 2018.
Persoalan lain yang disampaikan Maryani berkaitan dengan Laila Homsi, warga Kampung Bahari.
Menurut Maryani, sejumlah pinjaman kepada Laila disalurkan melalui Edi Purwanto, yang disebut sebagai orang yang diberi kuasa oleh Maryani dan merupakan suaminya ketika memberikan pinjaman.
Rinciannya, pinjaman Rp5 juta pada 9 Juli 2023 dengan jaminan surat tanah, Rp3 juta pada 9 Mei 2023 dengan janji pengembalian 2 Juni 2023, Rp2 juta pada 4 April 2023, serta Rp3 juta pada 7 Februari 2023.
Kemudian terdapat pinjaman Rp6 juta pada 29 September 2023 dengan jaminan BPKB, yang menurut keterangan Maryani BPKB tersebut telah diambil kembali. Selain itu, terdapat pinjaman Rp4 juta pada 19 April 2023.
Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, total pinjaman yang disebut Maryani terkait Laila Homsi mencapai Rp23 juta.
Maryani menyatakan sampai saat ini belum menerima angsuran atas total pinjaman tersebut.
Maryani mengatakan dirinya masih mengharapkan penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia menyatakan akan mempertimbangkan membuat laporan resmi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
“Jika titipan emas dan uang saya tidak segera dikembalikan, saya akan menggunakan jalur hukum. Saya akan buat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena bukti kwitansi dan surat pernyataan lengkap ada sama saya, dan di dalam surat sudah tertulis siap diproses hukum jika melewati waktu,” tegas Maryani.
Maryani menyebut dokumen transaksi tersebut akan menjadi bagian dari bukti yang dapat disampaikan apabila perkara tersebut benar-benar dibawa ke ranah hukum.
Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, Maryani menyebut dugaan persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana mengenai penggelapan dan penipuan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Gustiansi dan Laila Homsi mengenai tuduhan serta rincian kewajiban tersebut belum dimuat dalam berita ini. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Pewarta: HE
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan