BOGOR, JAWA BARAT | Berita Merdeka Online— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu, 26 September 2026.

Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Mereka dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan, bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan.

Rudi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri bagaimana kondisi dan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Lapas Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pemeriksaan Kemenimipas setelah temuan Ombudsman RI.

 

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi, Sabtu (26/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah bangunan di area lapas yang disebut memiliki bentuk dan fasilitas menyerupai hunian. Fasilitas yang menjadi perhatian antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman untuk melihat tata kelola serta penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di lokasi tersebut.

Kemenimipas selanjutnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan tim internal dengan hasil pemeriksaan Ombudsman.

Dalam pemeriksaan itu, Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang didokumentasikan saat pemeriksaan Ombudsman dengan kondisi ketika tim Kemenimipas datang.

“Apa yang saya lihat dan apa yang dipublikasikan atau ditayangkan teman-teman ORI, ada beberapa perbedaan, dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” ujar Rudi.

Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam lokasi yang diperiksa Ombudsman. Barang seperti televisi, kulkas dan foto disebut sudah tidak berada di tempat ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan.

Keberadaan serta perpindahan barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal. Kemenimipas juga menyatakan masih membutuhkan waktu untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Selain memeriksa kondisi fisik dan fasilitas di lingkungan lapas, tim pemeriksa Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dari berbagai pihak yang berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong.

Kemenimipas juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai lapas. Dalam keterangan Rudi, jumlah yang disebut dalam penyampaian kepada wartawan muncul sebagai “kurang lebih 54 atau 50” pegawai, sehingga pemeriksaan pegawai masih merupakan agenda proses pemeriksaan saat itu.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat struktural, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai kondisi fasilitas dan pengelolaan lingkungan lapas.

Tim internal Kemenimipas turut menelusuri sejumlah fasilitas dan barang yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman.

Di antaranya terdapat fasilitas kebugaran, simulator golf, televisi, kulkas serta sejumlah barang lain yang disebut dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.

Rudi mengatakan seluruh temuan tersebut akan menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk alasan apabila terdapat perubahan antara kondisi ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan dan kondisi ketika tim Kemenimipas datang.

“Semuanya menjadi objek kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya, dan kenapa berpindah,” kata Rudi.

Kemenimipas dengan demikian masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan proses pemeriksaan tersebut.

Kemenimipas menyatakan apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu regulasi yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman, serta hak pegawai untuk menempuh upaya administratif.

Selain itu, pelaksanaan ketentuan disiplin PNS diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Hingga Sabtu, 26 September 2026, pemeriksaan internal Kemenimipas terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong masih berlangsung.

Penonaktifan lima pejabat struktural merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan fakta mengenai fasilitas dan tata kelola yang menjadi sorotan Ombudsman.

Dengan demikian, temuan yang ada saat ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil pemeriksaan resmi Kemenimipas.

Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. (H. Hernawan)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.