UNGARAN, Berita Merdeka Online – Sidang lanjutan praperadilan antara Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H. melawan Polres Semarang mulai memasuki tahapan penting.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/10/2026), kedua pihak telah menyampaikan permohonan dan jawaban.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian yang diawali dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Yohanes Sugiwiyarno, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, mengatakan pembacaan permohonan telah dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Menurutnya, pihak termohon juga telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Agenda hari ini pembacaan permohonan dari pemohon. Sudah kami bacakan, kemudian termohon juga sudah siap dan memberikan jawaban atas permohonan kami,” ujar Parsugin usai persidangan.
Ia menjelaskan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan replik terhadap jawaban termohon.
Namun, karena perkara tersebut merupakan praperadilan, pihaknya menilai fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat formil, khususnya mengenai kecukupan alat bukti.
Parsugin menyebut pihaknya akan menguji kecukupan dua alat bukti yang menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pemohon.
“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh ke materi pokok perkara. Yang terpenting adalah bagaimana dua alat bukti tersebut akan kami uji bersama-sama dalam persidangan,” jelasnya.
Menurut dia, pihak pemohon menilai dua alat bukti yang menjadi dasar proses hukum tersebut belum mencukupi.
Namun, penilaian itu akan dibuktikan melalui tahapan persidangan.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga menyampaikan replik secara lisan setelah mendapat izin dari majelis hakim.
Substansi replik, kata Parsugin, pada prinsipnya tetap mengacu pada permohonan yang sebelumnya telah diajukan.
“Replik kami pada prinsipnya masih sama dengan apa yang kami mohonkan. Termohon juga tetap pada jawaban yang telah disampaikan,” katanya.
Sidang kemudian dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Selasa (6/10/2026).
Pihak pemohon akan lebih dahulu mengajukan bukti-bukti yang dimiliki.
Parsugin menyebut setidaknya terdapat sekitar 22 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
“Kami besok akan membuktikan kaitan dan bukti-bukti yang kami miliki. Kurang lebih ada 22 bukti yang akan kami ajukan,” ungkapnya.
Setelah proses pembuktian dari pihak pemohon, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Pihak pemohon juga telah menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk saksi fakta, pihak kuasa hukum masih melakukan koordinasi mengenai waktu kehadirannya.
“Untuk ahli pasti kami hadirkan, tetapi untuk saksi fakta masih kami koordinasikan apakah bisa hadir besok atau Rabu,” jelas Parsugin.
Setelah pemohon menyelesaikan pembuktian, giliran termohon akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangannya dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menjalani tahapan tersebut sebelum perkara memasuki tahap akhir dan putusan praperadilan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan